Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan harga rumah subsidi bakal naik dalam waktu dekat. Rencananya penyesuaian harga rumah subsidi dapat dilaksanakan pada bulan ini, Februari 2023.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan pihaknya mendapatkan kabar bahwa aturan terkait penyesuaian harga rumah subsidi telah selesai dibahas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, pihaknya masih menunggu kepastian terkait penerbitan aturan tersebut.
"Masih di [Kementerian] keuangan, katanya pembahasannya sudah, tapi masih di sana. Katanya sih bulan Februari ini cuma ini masih terus dikejar ya," kata Herry, Kamis (16/2/2023).
Sebagaimana diketahui, selama 3 tahun terakhir, pengembang rumah subsidi terus menantikan penyesuaian harga rumah subsidi yang tak kunjung selaras dengan kenaikan harga bahan bangunan serta kenaikan harga BBM.
Batasan harga rumah subsidi saat ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020.
Untuk dapat mengeluarkan keputusan harga rumah baru, Kementerian PUPR masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur besaran kenaikan harga rumah subsidi, khususnya terkait pembebasan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Nanti kita lihat hasilnya. Setelah jadi ini, itulah yang terjadi dengan segala pertimbangannya. Saya juga nggak tahu berapa jadinya, karena pembahasannya di temen-temen (Kemenkeu)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum REI, Hari Ganie, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) selaku pembuat kebijakan terkait penyesuaian harga rumah subsidi pada Kamis, (2/2/2023) lalu.
"Harga baru keluar bulan Februari ini, update terakhir itu Kamis minggu lalu itu kami baru dipanggil oleh BKF departemen keuangan, membahas harga baru ini," kata Hari kepada Bisnis.
Namun, tak sesuai harapan dan usulan awal, Hari menuturkan, BKF menawarkan kenaikan sebesar 5 persen. Sementara, usulan dan kesepakatan bersama Kementerian PUPR yaitu 7 persen.
Sebenarnya, angka tersebut masih di bawah dari usulan para pengembang, yaitu 13 persen. Namun, pengembang menilai kenaikan 7 persen masih lebih baik jika dibandingkan tetap mempertahankan harga dengan kondisi saat ini.
"Jadi intinya akan segera diterbitkan harga barunya, cuma kenaikannya kelihatannya tidak seperti yang dulu kami perkirakan, kan katanya akan naik 7 persen dulu, tapi kelihatannya ini naiknya sekitar 5 persen," jelasnya.
Dia menilai, pengurangan angka penyesuaian tersebut dikarekanakn keterbatasan anggaran pemerintah. Lebih lanjut, Hari belum mendapat kepastian waktu dari BKF terkait penerbitan PMK.
Dihubungi terpisah, BKF Kementerian Keuangan RI merespons terkait progres revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penyesuaian harga rumah subsidi.
Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN), Pande Putu Oka Kusumawardani, mengaku belum dapat memastikan waktu pasti penerbitan PMK tersebut.
"Revisi PMK mengenai PPN dibebaskan atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun pada saat ini masih dalam proses pembahasan substansi oleh Kementerian Keuangan bersama dengan K/L terkait, khususnya Kementerian PUPR," ujar Oka.