Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Meikarta Cabut Gugatan Rp56 Miliar, Ini Harapan Konsumen

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) resmi mencabut gugatan Rp56 miliar terhadap konsumen apartemen Meikarta. Begini tanggapan konsumen.
Jajaran gedung apartemen di proyek pembangunan Meikarta, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/1/2023). Bisnis/Abdurachman
Jajaran gedung apartemen di proyek pembangunan Meikarta, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/1/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) resmi mencabut gugatan senilai Rp56 miliar terhadap konsumen apartemen Meikarta atas arahan PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK).

Berkenaan dengan pencabutan gugatan tersebut, Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya Lippo yang mulai mengarah pada kemufakatan.

"Saya dan komunitas mengapresiasi kepada pihak Lippo, berarti tendensinya baik, artinya sudah mulai ke arah mufakat. Mudah-mudahan segera segala sesuatunya itu bisa didiskusikan untuk keluar dari masalah ini," kata Aep saat dihubungi Bisnis, Selasa (14/2/2023).

Menurut Aep, pencabutan gugatan perdata atas 18 anggotanya saja sudah menjadi itikad baik emiten properti milik keluarga Riady itu. Namun, dia masih menanti potensi Lippo untuk melakukan refund ataupun menyerahkan unit yang menjadi hak dari para konsumen sejak 2017 itu.

"Saya yakin dalam waktu dekat sudah bisa terealisasi ya, intinya dengan adanya pencabutan gugatan pun, ya komunitas sudah mengapresasi. Ya, kita yakin Lippo bisa beritikad baik," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkota Sentosa Utama atau MSU menggugat 18 orang konsumen Meikarta. Gugatan itupun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Barat, gugatan dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt itu didaftarkan pada 23 Desember 2022 atas nama penggugat PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). 

Adapun, 18 orang tergugat mayoritas adalah anggota dari Komunitas Peduli Konsumen Meikarta. Terdapat nama. antara lain Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, dan lainnya.

Para tergugat dituntut dengan ganti rugi materil senilai Rp44,1 miliar dan kerugian imateril sebesar Rp12 miliar. Secara total nilai gugatan itu mencapai Rp56,1 miliar. Mereka juga dituntut menyampaikan permohonan maaf melalui media massa yang tertera, yakni Harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.

Namun, Presiden Direktur LPCK Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihak Lippo Cikarang telah memerintahkan anak usahanya PT MSU untuk mencabut gugatan kepada konsumen. 

"Kami sampaikan bahwa kami telah memutuskan mencabut tuntutan tersebut. Kami memerintahkan PT MSU untuk mencabut tuntutan itu," kata Ketut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (13/2/2023). 

Dokumen pencabutan gugatan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PT MSU selaku penggugat, yaitu Vychung Chongson yang diterima Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 13 Feberuari 2023. 

Adapun, pada Jumat, (23/12/2022), telah diajukan gugatan perbutatan melawan hukum oleh penggugat terhadap Aep Mulyana, dkk. selaku para tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah register perkara Nomor: 119/Pdt.G/2022/PN. Jkt.Brt.

Majelis hakim pemeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjadwalkan agenda sidang untuk persidangan selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2023, yaitu pemanggilan sidang yang ditujukan kepada Tergugat III, Tergugat XIII, Tergugat XV, dan Tergugat XVI. 

"Bahwa setelah mempertimbangkan beberapa hal, maka penggugat dengan ini menyatakan mencabut gugatan perbutan melawan hukum yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah register perkara Nomor: 119/Pdt.G/2022/PN. Jkt.Brt tersebut," tulis kuasa hukum PT MSU. 

Dalam dokumen yang sama juga disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 271 dan 272 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), dikarenakan para tergugat belum menyampaikan jawaban, maka pengugat berhak untuk mencabut gugatan tersebut tanpa persetujuan para tergugat.

"Dan oleh karena itu pencabutan ini berdasar hukum dan harus dikabulkan," bunyi permohonan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper