Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blak-blakan BPH Migas: Susah Putuskan Subsidi BBM di Tahun Politik

BPH Migas menilai kebijakan terkait BBM bersubsidi cenderung sulit diputuskan pada tahun politik. Apa alasannya?
PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) IV wilayah Jawa Tengah & DI Yogyakarta mencatat kenaikan konsumsi BBM selama periode libur panjang akhir pekan yang berlangsung pada 28 Oktober-1 November 2020. (Foto: Istimewa)
PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) IV wilayah Jawa Tengah & DI Yogyakarta mencatat kenaikan konsumsi BBM selama periode libur panjang akhir pekan yang berlangsung pada 28 Oktober-1 November 2020. (Foto: Istimewa)

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas menilai bahwa revisi aturan terkait penyaluran bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi agar tepat sasaran cenderung sulit terlaksana pada tahun politik, termasuk Pemilu dan Pilpres 2024

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam diskusi publik bertajuk Urgensi Reformasi Subsidi Energi. Diskusi itu diselenggarakan oleh Institute for Development of Economics and Finance atau Indef pada Selasa (14/2/2023).

Abdul menjelaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengajukan revisi lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi itu diharapkan berpengaruh terhada penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran.

Menurut Abdul, usulan revisi memang disampaikan Kementerian ESDM, tetapi keputusan akhir ada di tangan pimpinan tertinggi negara. Namun, setidaknya terdapat tiga kriteria yang dipertimbangkan sebelum pelaksanaan revisi, yakni terkait situasi masyarakat saat ini dan pengaruh keputusan itu terhadap daya beli masyarakat setelahnya.

Kriteria lainnya adalah pertimbangan momentum pemberlakuan kebijakan baru. Abdul menilai bahwa saat ini terdapat momentum yang menjadi pertimbangan besar dalam penentuan kebijakan strategis seperti subsidi BBM, yakni bergulirnya tahun politik menjelang pemilihan umum (pemilu).

"Tahun ini ada tahun politik, paling susah buat memberikan keputusan. Kita semua paham lah, bisa digodok ke mana-mana," ujar Abdul pada Selasa (14/2/2023).

Sejauh ini terdapat dua opsi pemberlakuan perubahan kebijakan penyaluran subsidi BBM, yakni mulai 1 Maret 2023 atau sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Lalu, mulai 1 Mei 2021 atau setelah masa libur lebaran.

Menurutnya, penentuan waktu itu akan berpengaruh kepada volume konsumsi maupun beban anggaran BBM bersubsidi.

Terdapat sejumlah usulan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi dalam pengajuan revisi Perpres 191/2014 itu, misalnya penghentian subsidi untuk bahan bakar kereta api yang mengangkut batu bara untuk keperluan domestik. Terdapat pula usulan subsidi hanya untuk sepeda motor di bawah 150 cc dan mobil pelat hitam maksimal 1.400 cc.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper