Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Meikarta PT MSU Cabut Gugatan Rp56 Miliar atas Perintah Lippo Cikarang

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) secara resmi mencabut gugatan Rp56 miliar terhadap 18 konsumen Meikarta.
Jajaran gedung apartemen di proyek pembangunan Meikarta, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/1/2023). Bisnis/Abdurachman
Jajaran gedung apartemen di proyek pembangunan Meikarta, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/1/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) secara resmi mencabut gugatan Rp56 miliar terhadap 18 konsumen Meikarta. Adapun, pencabutan gugatan tersebut merupakan perintah dari induk usahanya yaitu PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). 

Presiden Direktur LPCK Ketut Budi Wijaya mengatakan pihak Lippo Cikarang telah memerintahkan anak usahanya PT MSU untuk mencabut gugatan kepada konsumen. 

"Kami sampaikan bawah kami telah memutuskan mencabut tuntutan tersebut. Kami memerintahkan PT MSU untuk mencabut tuntutan itu," kata Ketut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (13/2/2023). 

Dokumen pencabutan gugatan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PT MSU selaku penggugat yaitu Vychung Chongson yang diterima Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 13 Feberuari 2023. 

Sebagaimana diketahui, pada Jumat, (23/12/2022) telah diajukan gugatan perbutatan melawan hukum oleh penggugat terhadap Aep Mulyana, dkk. selaku para tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah register perkara Nomor: 119/Pdt.G/2022/PN. Jkt.Brt.

Majelis hakim pemeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjadwalkan agenda sidang untuk persidangan selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2023, yaitu pemanggilan sidang yang ditujukan kepada Tergugat III, Tergugat XIII, Tergugat XV, dan Tergugat XVI. 

"Bahwa setelah mempertimbangkan beberapa hal, maka epnggugat dengan ini menyatakan mencabut gugatan perbutan melawan hukum yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah register perkara Nomor: 119/Pdt.G/2022/PN. Jkt.Brt tersebut," tulis kuasa hukum PT MSU. 

Dalam dokumen yang sama juga disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 271 dan 272 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), dikarenakan Para Tergugat belum menyampaikan jawaban, maka Pengugat berhak untuk mencabut gugatan tersebut tanpa persetujuan Para Tergugat.

"Dan oleh karena itu pencabutan ini berdasar hukum dan harus dikabulkan," bunyi permohonan tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU diketahui menggugat 18 orang konsumen Meikarta. Gugatan itupun telah didaftarkan di PN Jakarta Barat. 

Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Barat, gugatan dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt itu didaftarkan pada 23 Desember 2022 atas nama penggugat PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). 

Adapun 18 orang tergugat mayoritas adalah anggota dari Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM). Terdapat nama antara lain Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah dkk. 

Para tergugat dituntut dengan ganti rugi materil senilai Rp44,1 miliar, dan kerugian imateril sebesar Rp12 miliar. Secara total nilai gugatan itu mencapai Rp56,1 miliar. Mereka juga dituntut menyampaikan permohonan maaf melalui media massa yang tertera yakni Harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper