Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan mengumumkan keputusan terkait rencana kenaikan biaya haji pada besok, Selasa, 14 Februari 2023.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Kemenag, Hilman Latief. Namun, Hilman tidak membeberkan terkait dengan besaran biaya haji yang akan diumumkan besok.
"Selasa [diumumkan]," kata Hilman kepada Bisnis, Senin (13/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, dalam usulan BPIH 2023, komposisi Bipih diusulkan naik menjadi 70 persen atau sebesar Rp69,19 juta dan komposisi nilai manfaat dikurangi menjadi hanya sebesar 30 persen atau sebesar Rp29,7 juta.
Hilman menuturkan bahwa terjadi perubahan skema persentase komponen Bipih dan nilai manfaat, masing-masing sebesar 70 persen dan 30 persen dari usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH 2023 sebesar Rp98,89 juta.
Usulan komposisi ini, dinilai lebih berkeadilan dibandingkan komponen sebelumnya di mana porsi Bipih hanya sebesar 40,54 persen atau Rp39,88 juta dari total BPIH 2022 Rp98,38 juta dan porsi nilai manfaat sebesar 59,46 persen atau Rp58,49 juta.
Selain itu, perubahan komposisi tersebut dimaksudkan guna menjaga nilai manfaat yang menjadi hal seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk para jemaah yang mengantre untuk diberangkatkan.
Di lain sisi, Hilman menyampaikan pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai 2022 terus mengalami peningkatan. Tercatat di 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan kepada jemaah hanya Rp4,45 juta.
“Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, sementara Bipih 87 persen,” ungkapnya.
Seiring waktu, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen pada 2011 dan 2012, 25 persen pada 2013, 32 persen pada 2014, dan naik mencapai 49 persen di 2018 dan 2019.
Kemudian, pada 2022, penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59 persen lantaran Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022. Hal tersebut dinilai tak normal dan perlu disikapi dengan bijak. Inilah alasan Kemenag kemudian mengusulkan kenaikan Bipih tahun ini.
“Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak,” pungkasnya.