Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendag Zulkifli Hasan Berangus Konten Penjualan Minyakita di Media Sosial

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan upaya dilakukan karena makin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan.
Kementerian Perdagangan melakukan takedown terhadap sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita di media sosial - BISNIS-Indra Gunawan.
Kementerian Perdagangan melakukan takedown terhadap sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita di media sosial - BISNIS-Indra Gunawan.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan takedown terhadap sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita di media sosial, di antaranya Facebook dan Instagram.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan upaya dilakukan karena makin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan  sehingga mengganggu ketersediaan produk dan melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000/liter. 

“Kemendag menurunkan 6.678 tautan dari beberapa marketplace serta melakukan pengamanan terhadap 937 karton atau 11.246 liter  dari beberapa pelaku usaha yang berjualan di media sosial seperti Facebook dan Instagram,” kata Zulkifli dalam keterangan resmi, Kamis (9/2/2023). 

Aksi takedown ini dilakukan setelah kementerian tersebut menemukan sekitar 515  ton  stok  Minyakita  produksi PT Bina  Karya  Prima (BKP) di Marunda pada Desember 2022 tidak didistribusikan di tengah kelangkaan produk tersebut.

Stok tersebut ditemukan oleh rombongan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri pada saat inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk minyak goreng merek di perusahaan itu, Selasa (7/2/2023).

Zulkifli menegaskan peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyak akan mendapat perhatian  ekstra melalui pengawasan intensif, termasuk di pasar daring.

Direktur Jenderal  PKTN Veri Anggrijono menambahkan pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek Minyakita melalui media  sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif.

Berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di  bidang perdagangan sesuai dengan PP No. 80/ 2019 dan Permendag No. 49/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper