Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengkarut Neraca Komoditas, Kemendag Lempar Persoalan ke Kemenperin

Kemendag menyerahkan persoalan pengajuan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang belum diterbitkan menyebabkan izin impor bahan baku mandek.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan sejak 15 Desember hingga saat ini belum ada satu pun komoditas bahan baku/penolong yang disetujui hak impornya oleh Kemendag.

Direktur Impor Kemendag Sihard Hadjopan Pohan mengatakan hal tersebut dikarenakan kementerian dan lembaga terkait belum ada yang mengajukan hak impor.

“Tanya ke Kemenperin. Kita hanya menerbitkan persetujuan impor aja kok. Sampai sekarang belum ada yang mengajukan,” ujar Sihard kepada Bisnis, Rabu (8/2/2023).

Menurut dia, alasan belum diajukannya hak impor tersebut lantaran perubahan regulasi terkait digunakannya neraca komoditas sebagai dasar impor. “Perppu-nya kan mau direvisi. Pembahasan masih di internal masing-masing. Lalu nanti di Kemenko pembahasannya,” ujar Sihard.

Sihard sendiri enggan merinci komoditas apa saja yang masih terganjal hak ekspornya. Namun, merujuk Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan, setidaknya ada 21 bahan baku penolong yang belum disetuji izin impornya.

Barang tersebut yaitu bahan baku alas kaki, bahan baku minuman beralkohol, bahan baku pelumas, bahan baku plastic, ban, besi baja dan turunannya, biodiesel, bioethanol, kondensat, LNG, mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi dan printer berwarna, mesin pengatur suhu udara, minyak mentah.

Selanjutnya, pakaian jadi dan aksesoris pakaian, sakarin dan siklamat, tekstil dan produk tekstil, telepon seluler, computer genggam dan komputer tablet, dan TPT motif batik.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt. Subandi mengatakan, dampak dari hal tersebut, pelaku usaha akhirnya terhambat berproduksi dan mengalami kerugian besar.

 “Akhirnya ini jadi hambatan. Ini masih berjalan industri tapi menggunakan produk sebelum tanggal 15 Desember. Setelah itu nggak ada yang keluar [izin impornya]. Akibatnya industri menggunakan sisa-sisa,” ujar Subandi saat dihubungi, Senin (6/2/2023).

Dia mengatakan, pemberlakuan neraca komoditas ini merupakan ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Subandi menuturkan, PP 28/2021 tersebut sejatinya tidak berlaku setelah UU Ciptaker dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada November 2021 silam dan diamanatkan untuk direvisi dalam 2 tahun.

“Gara-gara pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker [Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Desember 2022]  untuk menghidupkan kembali UU Ciptaker. Ini jadi acak-acakan juga,” ucap Subandi.

Secara teknis, dia berujar, penggunaan neraca komoditas tersebut belum siap. Pasalnya, pengajuan impor harus melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas atau Sinas-NK. Sistem berbasis teknologi informasi ini justru menyulitkan pengusaha dalam melakukan impor. Padahal neraca komoditas disebut akan menyederhanakan perizinan ekspor-impor serta menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor, serta memberikan kepastian hukum dalam perizinan berusaha.

“Ada dua tipe, ada yang sudah mengajukan tapi formatnya tidak terakomodir dalam tipe format Sinas NK. Jadi belum direspons, tertolak. Ada yang memang belum bisa masuk. Ada juga yang tidak ngerti cara pengajuan datanya karena sosialisasinya minim,” ujar Subandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper