Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-Hati! Pelanggar MLFF di Tol Bisa Kena Denda, Segini Besarannya

Kementerian PUPR tengah merumuskan sanksi yang bakal diberikan terhadap pelanggar MLFF di jalan tol.
Pengemudi melakukan transaksi di salah satu gerbang tol di Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Pengemudi melakukan transaksi di salah satu gerbang tol di Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah merumuskan sanksi yang bakal diberikan terhadap pelanggar transaksi nontunai nirsentuh atau multi lane free flow (MLFF) di jalan tol.

Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sekretariat BPJT Kementerian PUPR, Ali Rachmadi, menjelaskan pengguna jalan tol yang melewati gerbang tol tanpa membayar pada saat penerapan MLFF tidak akan langsung dikenakan sanksi. 

Namun, pengguna jalan tersebut diberi waktu 2x60 menit untuk melakukan pelunasan tarif tol yang dilalui.

"Setelah melewati 2 jam baru masuk sanksi tahap I," kata Ali di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Ali menjelaskan pada tahap I pengguna jalan masih diberikan waktu untuk melunasi transaksi dan juga denda. Pada tahap tersebut pengguna jalan dikenakan denda dengan membayar 3 kali lipat dari tarif yang dilalui.

Dia menuturkan penerapan sanksi tahap I berlaku hingga menjelang hari ke-10 setelah pelanggaran. Setelah itu, pengguna jalan yang melanggar akan memasuki tahap II yang dikenakan sanksi lebih besar.

Adapun, pengguna jalan yang tidak melunasi denda hingga melewati 10 hari maka dikenakan sanksi dengan membayar 10 kali lipat dari tarif yang dilalui.

"48 jam begitu menjelang 10 hari [dendanya] 3 lipat, setelah 10 hari dendanya 10 kali lipat," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR, Sadewa menilai pemerintah perlu menjelaskan dasar perhitungan denda yang diberikan kepada pengguna jalan yang melanggar.

Pasalnya, di negara-negara lain yang telah menerapkan sistem transaksi itu, sanksi yang dikenakan jauh lebih berat. Dia mencotohkan, untuk di Belanda, sanksi yang dikenakan adalah membayar tarif 400 kali lipat, sedangkan di Hongaria sanksi yang dikenakan mencapai 3.600 kali lipat.

"Kita perlu tau kenapa negara lain menetapkan sanksi itu," ungkapnya.

Untuk diketahui, sistem MLFF mengandalkan teknologi satelit Global Navigation Satellite System (GNSS) yang akan memantau pergerakan kendaraan saat melewati jalan tol akan dideteksi melalui teknologi satelit tersebut.

Nantinya untuk melintasi jalan tol, pengguna cukup menekan tombol start pada aplikasi Cantas sebelum masuk memasuki jalan tol.

GPS akan menentukan posisi yang dideterminasi oleh satelit dan proses map matching akan berjalan di central system. Saat perjalanan berakhir dan kendaraan keluar tol, maka proses map matching berakhir. Secara otomatis, aplikasi akan mengkalkulasi tarif dan kemudian saldo akan terpotong secara otomatis.

Rencana penerapan sistem tol ini salah satunya dilatarbelakangi hasil studi kelayakan yang dilakukan Roatex. Studi tersebut menyebut, kemacetan yang terjadi di gerbang tol mengakibatkan kerugian hingga Rp4,4 triliun per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper