Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sri Mulyani Sindir Pemda soal TKDD, Ada yang Lenyap Tak Jadi Apa-apa!

Simak pernyataan Menkeu Sri Mulyani menyindir soal alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Ada yang lenyap dan tak jadi apa-apa.
Dionisio Damara
Dionisio Damara - Bisnis.com 02 Februari 2023  |  19:18 WIB
Sri Mulyani Sindir Pemda soal TKDD, Ada yang Lenyap Tak Jadi Apa-apa!
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati - Youtube Ministry of Finance Republic Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) harus sesuai dengan kinerja. Hal ini dikarenakan masih ada sejumlah daerah yang tidak membelanjakan dana tersebut.

“Daerah ada yang dikasih uang [lalu] lenyap, tidak jadi apa-apa. Nah, yang seperti ini memang perlu pencairannya berbasis kemampuan dan kinerjanya,” ujarnya dalam agenda APBN Hadir di Seluruh Pelosok Nusantara, Kamis (2/2/2023). 

Pada saat bersamaan, Menkeu menyampaikan bahwa ada daerah yang mampu menciptakan perbaikan dari dana tersebut, semisal, kemiskinan dan angka stunting turun. Untuk daerah dengan kriteria ini, pemerintah akan memberikan block grant atau kas dalam jumlah tertentu. 

Berdasarkan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) transfer ke daerah berbasis kinerja. Hal ini bertujuan mendukung daerah sebagai garda terdepan dalam penyediaan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. 

“Karena kalau tidak [berbasis kinerja] sama saja kasih uang terus, hilang terus. Makanya, biasanya nanti dimulai apakah pembuatan tempat sampah, sanitasi, membuat BUMDes, atau membuat usaha lain di desa itu, bisa kami dukung dengan berbagai instrumen,” tuturnya. 

Menkeu menjelaskan bahwa semakin suatu daerah mampu menunjukkan kompetensi dan hasil, maka transfer keuangan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan ekonomi. 

Adapun, salah satu poin UU HKPD adalah mengubah ketentuan pengelolaan transfer ke daerah. Hal tersebut mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otsus, hingga dana desa. 

Perubahan ketentuan transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah ini bertujuan mendorong perbaikan kualitas belanja yang efisien dan efektif. Hasil akhirnya adalah kebijakan itu mampu memangkas ketimpangan fasilitas umum antardaerah. 

Berdasarkan data sementara milik Kementerian Keuangan, TKDD sepanjang tahun lalu mencapai Rp816,24 triliun atau naik 3,89 persen year-on-year (yoy). Perinciannya, transfer ke daerah (TKD) mencapai Rp748,33 triliun dan dana desa sebesar Rp67,91 triliun. 

Secara umum, peningkatan penyaluran TKD didorong oleh penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai Rp168,41 triliun (119,93 persen dari pagu) atau tumbuh 43,75 persen yoy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sri mulyani dana transfer daerah APBN
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top