Bisnis.com, JAKARTA - Karyawan yang bekerja di PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) bisa terancam terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK massal imbas dari rencana pemindahan kawasan industri yang dikelola PT JIEP ke kawasan industri di Subang, Jawa Barat.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Sanny Iskandar, menyebut pemindahan kawasan industri Pulogadung berisiko menyebabkan adanya PHK karyawan.
“Bisa juga [PHK] kalau memang ya mungkin nanti kan tersaring ya mana yang harus pindah,” kata Sanny saat ditemui di gedung Krakatau Jakarta (2/2/2023).
Menurutnya, perusahaan bisa saja membawa serta pekerjanya untuk bekerja di lokasi pabrik yang baru. Namun, ada kemungkinan karyawan yang keberatan dengan lokasi pabrik baru sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.
“Mungkin ya kalau perusahaan menyediakan akomodasi [untuk pindah] ya karyawannya sendiri kesediaannya bagaimana, atau mungkin diarahkan untuk mengundurkan diri bisa saja,” ujarnya.
Meskipun demikian, Sanny menyebut, pemindahan ini akan dilakukan secara berkala. Selain itu, juga akan dilakukan kajian terkait dampak relokasi kawasan industri terhadap karyawan.
Terlebih, sebelumnya HKI menyebutkan hingga kini belum ada kejelasan mengenai kabar terkait kapan rencana relokasi ini bakal direalisasikan.
Diberitakan Bisnis sebelumnya, HKI masih menunggu kelanjutan kesiapan pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya berencana merenovasi Kawasan Industri Pulogadung menjadi kawasan industri yang terintegrasi dan terpadu. Kawasan industri tersebut ditargetkan dapat memenuhi kriteria berwawasan lingkungan.
Rencana ini pun disambut baik oleh Direktur Utama JIEP, Landi Rizaldi Mangaweang. Dia mengatakan, langkah dan rencana Kementerian BUMN dan Pemprov DKI Jakarta tersebut sejalan dengan rencana Remasterplan Kawasan Industri Pulogadung yang telah dicanangkan dalam rencana jangka panjang perusahaan oleh JIEP.