Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Luhut : Aturan Insentif Mobil Listrik Terbit Pekan Depan

Menurut Luhut, aturan insentif atau subsidi kendaraan listrik berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyebut aturan terkait insentif untuk kendaraan listrik akan terbit pada pekan depan. Bisnis-Khadijah Shahnaz.
Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyebut aturan terkait insentif untuk kendaraan listrik akan terbit pada pekan depan. Bisnis-Khadijah Shahnaz.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa aturan terkait insentif untuk kendaraan listrik akan terbit pada pekan depan.


Hal tersebut disampaikan oleh Luhut di sela acara Mandiri Investment Forum 2023 yang berlangsung pada Rabu (1/2/2023) di Jakarta. Luhut menjadi salah satu pembicara inti dalam gelaran acara hari pertama, yang membahas ekonomi makro dan investasi.


Luhut menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan perangkat aturan terkait insentif untuk kendaraan listrik. Dia meyakini bahwa aturan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu akan terbit pada pekan depan.


"Februari, minggu depan. Kami harapkan minggu depan [aturan terkait insentif kendaraan listrik akan terbit]," ujar Luhut pada Rabu (1/2/2023).


Sebelumnya, Bisnis menanyakan perkembangan rencana subsidi kendaraan listrik kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Selasa (31/1/2023) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Namun, Sri Mulyani tidak merespons pertanyaan itu.


Mekanisme insentif atau subsidi kendaraan listrik baru dapat dipastikan setelah aturan terkait itu diterbitkan Kementerian Keuangan. Namun, Luhut menyebutkan bahwa salah satu bentuknya adalah subsidi senilai Rp7 juta bagi pembelian motor listrik.


Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan bahwa akan terdapat subsidi pula bagi mobil listrik dengan besaran yang bervariasi. Dia juga menyebut bahwa subsidi hanya akan diberikan untuk kendaraan yang diproduksi di dalam negeri dan sesuai kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN).


"Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang punya pabrik di Indonesia," ujar Agus, belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper