Bisnis.com, JAKARTA — Jawa Timur menjadi provinsi yang mendapatkan kucuran dana bagi hasil cukai tembakau paling banyak pada tahun ini. Provinsi itu mendapatkan dana lebih dari Rp3 triliun, naik sekitar 30 persen dari pembagian tahun lalu senilai Rp2,14 triliun.
Bagi hasil tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 yang diundangkan pada 18 Januari tahun ini.
"Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp5.470.207.767.000," tulis beleid tersebut seperti dikutip pada Selasa (31/1/2023).
Pasuruan menjadi kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang mendapatkan dana bagi hasil cukai tembakau paling tinggi. Kabupaten tersebut meraup dana lebih dari Rp335 miliar untuk tahun anggaran 2023.
Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah dengan pembagian dana hasil cukai tembakau terbesar kedua. Tahun ini, provinsi tersebut mendapatkan dana bagi hasil senilai Rp1,20 triliun. Naik sekitar 27 persen dari Rp879,9 miliar pada 2022.
Kabupaten yang mendapatkan dana bagi hasil paling banyak di Jawa Tengah tahun ini adalah Kudus. Wilayah tersebut mendapatkan dana bagi hasil cukai tembakau lebih dari Rp238 miliar tahun ini.
Di urutan ketiga, terdapat Provinsi Jawa Barat. Wilayah tersebut mendapatkan pembagian dana senilai Rp609,8 miliar. Naik sekitar 28 persen dari Rp439 miliar yang merupakan dana bagi hasil cukai tembakau ke Jawa Barat tahun lalu.
Di Jawa Barat, dana bagi hasil cukai tembakau paling banyak diterima oleh Kabupaten Karawang. Total kabupaten tersebut meraup lebih dari Rp146 miliar dari hasil cukai tembakau.