Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR Sindir Pengembang Meikarta: Orang Beli Rumah Malah Dituntut

Kementerian PUPR menyinggung pengembang Meikarta yang melakukan gugatan terhadap konsumennya.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna/Bisnis
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merespons kasus pengembang Meikarta yang menggunggat konsumennya, sebab dinilai melakukan tuduhan tidak berdasar.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna, mengatakan pihaknya akan mengembangkan skema penjaminan pembiayaan perumahan, khususnya bagi proyek yang dipasarkan namun konstruksinya belum rampung.

"Di luar ini ada skema penjaminan, kita bicara bagaimana yang Meikarta, orang beli rumah malah dituntut balik. Nanti dengan skema penjaminan masyarakat punya kepastian bahwa ketika dia mencicil, meski rumahnya belum selesai, ada kepastian semacam completion guraantee dan sebagainya," kata Herry dalam acara Penandatanganan MoU Ekosistem Pembiayaan Perumahan, Rabu (25/1/2023).

Herry menilai kasus Meikarta merupakan akibat dari ketiadaan skema penjaminan dalam pembiayaan perumahan. Untuk itu, dalam waktu dekat dia akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengembangkan skema tersebut.

Sebagai informasi, kasus Meikarta kembali menyeruak akhir-akhir ini yang diklaim sebagai proyek mangkrak oleh ratusan pembelinya. Konsumen yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) menuntut pengembalian dana atau refund, sebab unit apartemen tak kunjung diterima sejak 2017 lalu.

Konsumen juga menolak adanya putusan PKPU yang diduga tak melibatkan konsumen dan hanya menguntungkan pihak pengembang Meikarta, dalam hal ini PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Alih-alih menerima penjelasan terkait progres yang melambat, konsumen Meikarta justru digugat balik oleh PT MSU senilai Rp56 miliar. Bahkan, yang mengugat tak hanya PT MSU, melainkan Nobu Bank yang melayangkan somasi terkait pemberitaan demonstrasi kepada pihaknya.

PT MSU menggugat 18 orang konsumen Meikarta. Adapun, nama-nama konsumen Meikarta yang tergugat yakni Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, dkk.

Sidang pertama gugatan tersebut digelar pada Selasa (23/1/2023). Perkara ini memasuki tahapan penetapan majelis hakim, panitera pengganti, juru sita, dan hari sidang pertama pada tanggal yang sama pendaftaran perkara, yakni 26 Desember 2022.

Diberitakan sebelumnya, Manajemen PT MSU mengatakan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa 18 orang itu telah merugikan perusahaan secara materiel dan non-materiel senilai Rp56,1 miliar. 

PT MSU mengklaim telah menyanggupi seluruh tanggung jawab di Meikarta dan bertekad melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.

“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen PT MSU dalam keterangan yang diterima Bisnis, Selasa (24/1/2023).

Manajemen PT MSU juga menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper