Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Meikarta Mangkir, DPR Bakal Panggil Lippo Group!

Komisi VI DPR bakal memanggil Lippo Group selaku induk usaha PT MSU usai pengembang Meikarta itu mangkir panggilan pada Rabu (25/1/2023).
Kondisi pembangunan unit apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (16/12/2022). JIBI/Alifian Asmaaysi.
Kondisi pembangunan unit apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (16/12/2022). JIBI/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Ketidakhadiran PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) selaku pengembang megaproyek Meikarta membuat Komisi VI DPR RI berencana bertindak lebih jauh yakni melakukan pemanggilan kepada Lippo Group sebagai induk usaha dari PT MSU.

Sebagai informasi, Komisi VI DPR RI sebelumnya mengundang PT MSU untuk hadir dan berdiskusi bersama pada hari ini, Rabu (25/1/2023) guna menindaklanjuti aduan dari konsumen Meikarta terkait gugatan yang dilayangkan PT MSU dan belum dilakukannya serah terima unit kepada konsumen.

Anggota Komisi VI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengatakan PT MSU sendiri telah mangkir dari undangan tersebut tanpa keterangan apapun. Untuk itu, dia mengusulkan untuk mengadakan rapat gabungan.

"Pihak Lippo harus kita undang, saya usulkan bukan pengembang Meikarta lagi, tapi langsung pemilik perusahaannya, keluarga Riady yang harus kita undang, kita undang saja konglomerasinya langsung, karena diduga yang mengambil keputusan juga keluarga besar itu, bukan lagi pegawai-pegawainya di MSU," kata Andre dalam RDPU Komisi VI DPR RI, Rabu (25/1/2023).

Andre meminta rapat gabungan dilakukan antara lain Komisi VI dengan mengundang Kementerian Investasi/BKPM. Sebab, dia menilai bahwa seluruh perizinan dalam pembangunan proyek bermuara di kementerian tersebut.

Selain itu, rapat gabungan juga akan mendatangkan Komisi III yang dapat mengundang Mahkamah Agung (MA) dan aparat hukum untuk mengecek terkait sah atau tidaknya PKPU Meikarta.

"Lalu kita undang komisi 11 untuk melibatkan BI dan OJK karena ada perannya Nobu Bank milik Lippo," ujarnya.

Di sisi lain, dia mengatakan ketidakhadiran PT MSU selaku pengembang Meikarta tanpa ada kabar ataupun surat balasan menunjukkan pihak Meikarta merasa kuat dan mampu menaklukkan masyarakat Indonesia.

"PKPU itu tidak melibatkan mereka [konsumen], tapi PKPU ini bisa jalan. Bayangkan konsumen tidak dilibatkan tapi PKPU-nya jalan," ujar Andre.

Pada 18 Januari 2022 lalu, Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM), mengadukan terkait PKPU yang berjalan tanpa adanya kesepakatan antar konsumen dan pengembang.

Kala konsumen menuntut hak untuk kesiapan unit dan pengembalian dana, mereka justru digugat balik oleh PT MSU senilai Rp56 miliar. Bahkan, yang mengugat tak hanya PT MSU, melainkan Nobu Bank yang melayangkan somasi terkait pemberitaan demonstrasi kepada pihaknya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, manajemen PT MSU telah menyanggupi seluruh tanggung jawab di Meikarta dan bertekad melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.

“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen PT MSU dalam keterangan yang diterima Bisnis, Selasa (24/1/2023).

Manajemen PT MSU juga menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” ujar manajemen PT MSU.

Atas klaim tersbeut, pihaknya menggugat 18 orang konsumen Meikarta. Sidang pertama gugatan tersebut digelar pada Selasa (23/1/2023). Perkara ini memasuki tahapan penetapan majelis hakim, panitera pengganti, juru sita, dan hari sidang pertama pada tanggal yang sama pendaftaran perkara, yakni 26 Desember 2022.

PT MSU mengatakan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa 18 orang itu telah merugikan perusahaan secara materiel dan non-materiel senilai Rp56,1 miliar.

Adapun, nama-nama konsumen Meikarta yang tergugat yakni Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, dkk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper