Bisnis.com, JAKARTA — Anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK), PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) angkat bicara terkait alasan menggugat konsumen Meikarta Rp56 miliar.
"PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menegaskan tekad dan komitmen untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat perusahaan untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang, serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang di tetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah di tetapkan bersama,” tulis Manajemen PT MSU dalam keterangan resmi, Selasa (24/1/2023).
Manajemen PT MSU juga mengklaim siap menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta dan bertekad melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.
“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” tegas manajemen.
Lebih lanjut, Manajemen PT MSU mengaku yakin Meikarta akan menjadi suatu komunitas utama di jalur Cikampek Jakarta-Bandung, yang merupakan industrial estate terbesar di Asia Tenggara.
Manajemen PT MSU juga menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” ujar manajemen PT MSU.
MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi di mana, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023," jelas manajemen MSU.
Diberitakan sebelumnya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menggugat 18 orang konsumen Meikarta. Sidang pertama gugatan tersebut digelar pada hari ini, Selasa (23/1/2023).
Perkara ini memasuki tahapan penetapan majelis hakim, panitera pengganti, juru sita, dan hari sidang pertama pada tanggal yang sama pendaftaran perkara, yakni 26 Desember 2022.
MSU mengatakan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa 18 orang itu telah merugikan perusahaan secara materiel dan non-materiel senilai Rp56,1 miliar.
Sebelumnya, Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM), Aep Mulyana, telah mengadukan kepada DPR mengenai gugatan yang dilayangkan PT MSU.
"Kami merasa hak kami terabaikan. Namun apa tindakan Meikarta? Bukannya sadar, mereka malah menggugat kami dengan tuntutan kerugian materiil dan imateriil dengan nominal yang fantastis. Kami dituntut balik Rp56 miliar," kata Aep, dikutip dari Youtube Komisi VI DPR RI, Kamis (19/1/2023).
Menurut Aep, gugatan tersebut masih terlihat rancu sebab entah ditujukan untuk perorangan konsumen atau komunitas. Adapun, gugatan tersebut bersumber dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Di sisi lain, Aep menceritakan ketika pihaknya diberikan surat peringatan dan diwanti-wanti oleh PT MSU untuk tidak berunjuk rasa pada 19 Desember 2022 di Bank Nobu.
Sementara itu, pimpinan Komisi VI Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Hekal, mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk melindungi konsumen korban apartemen Meikarta dan mengawal penyelesaian hak korban penipuan dengan stakeholder terkait, khususnya untuk membatalkan putusan yudikatif atas PKPU Meikarta.
"Komisi VI DPR RI akan segera mengundang Meikarta [PT MSU] dan mengusulkan rapat gabungan Komisi VI, Komisi III dan Komisi XI untuk menyelesaikan masalah korban Meikarta untuk melawan kezaliman oligarki," ujarnya.