Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI menyampaikan kekecewaan terhadap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta karena tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/1/2022).
Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Hekal, mengatakan rapat hari ini seharusnya diadakan untuk mendengar secara langsung penjelasan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) yaitu PT MSU terkait gugatan Rp56 miliar terhadap konsumen Meikarta. Namun, pengembang Meikarta mangkir dalam rapat hari ini.
"Kami [Komisi VI] ingin mendengar lebih lanjut terkait tuntutan Meikarta terhadap konsumen yang meminta haknya, dari kabarnya Meikarta menuntut Rp56 miliar dan sidang pertama sudah berlangsung pada dua hari lalu," kata Hekal dalam rapat RPDU, Rabu (25/1/2023)
Hekal pun menilai ketidakhadiran Meikarta dalam rapat ini tanpa adanya informasi atau surat terlebih dahulu dianggap meremehkan lembaga DPR atau disebut Contempt of Parliament.
"Ini kita [Komisi VI] menganggap Meikarta melecehkan atau meremehkan lembaga DPR [dengan ketidakhadiran Meikarta dalam rapat RDPU]," jelas Hekal.
Senada dengan Hekal, anggota DPR RI Komisi VI Andre Roside menilai dengan absennya Meikarta dalam rapat ini mengindikasikan bahwa anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk bisa membeli dan menundukan semua orang yang di Republik Indonesia.
"Kenapa saya bilang begitu, satu, diduga PKPU yang dilakukan Meikarta dalam pengakuan konsumen ini tidak melibatkan mereka. Namun PKPU tersebut bisa berjalan. Ini kan dugaan Meikarta melakukan permainan dengan mafia hukum," jelas Andre
Kedua, Meikarta malah menuntut konsumen yang menuntut hak mereka. Konsumen meminta pengambilan uang ataupun kejelasan terkait unit yang ada. Namun Meikarta malah menuntut konsumen Rp56 miliar
"Ini kan menunjukan Meikarta kuat dan bisa melakukan segala-galanya serta merasa dilindungi," ungkap Andre.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PT MSU belum memberikan respons ketika Bisnis mencoba mengonfirmasi terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI pada hari ini.
Sebelumnya, manajemen PT MSU telah menyanggupi seluruh tanggung jawab di Meikarta dan bertekad melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.
“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen PT MSU dalam keterangan yang diterima Bisnis, Selasa (24/1/2023).
Manajemen PT MSU juga menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” ujar manajemen PT MSU.
Atas klaim tersbeut, pihaknya menggugat 18 orang konsumen Meikarta. Sidang pertama gugatan tersebut digelar pada Selasa (23/1/2023). Perkara ini memasuki tahapan penetapan majelis hakim, panitera pengganti, juru sita, dan hari sidang pertama pada tanggal yang sama pendaftaran perkara, yakni 26 Desember 2022.
PT MSU mengatakan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa 18 orang itu telah merugikan perusahaan secara materiel dan non-materiel senilai Rp56,1 miliar.
Adapun, nama-nama konsumen Meikarta yang tergugat yakni Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, dkk.