Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Literasi, Ini Daftar Buku Bebas Bea dan Pajak Impor

Sejumlah jenis buku memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak impor, guna mendorong literasi masyarakat.
Aktivitas di salah satu perpustakaan. (Solopos-M. Ferri Setiawan)
Aktivitas di salah satu perpustakaan. (Solopos-M. Ferri Setiawan)
Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah jenis buku memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga pajak impor dengan tujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat. 
Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, terdapat berbagai fasilitas pembebasan untuk barang-barang dengan tujuan tertentu. Salah satu pembebasan berlaku bagi buku.
Terdapat pembebasan bea masuk hingga pajak impor, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk sejumlah jenis buku. Tujuannya agar sumber ilmu dapat lebih mudah diakses masyarakat.
“Berbagai upaya tentunya dilakukan untuk meningkatkan literasi bangsa, salah satunya yaitu melalui pembebasan impor buku tertentu,” dikutip dari unggahan media sosial Ditjen Pajak pada Selasa (24/1/2023).
Fasilitas pertama adalah pembebasan bea masuk atas barang ilmu pengetahuan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.04/2007.
 
Kedua, terdapat pembebasan PPN impor atas buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Hal itu diatur dalam PMK Nomor 05/PMK.010/2020.
 
Ketiga, apabila terdapat pembebasan PPN, maka pemerintah tidak memungut PPh Pasal 22 atas barang impor terkait. Hal itu diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017.
Berikut jenis-jenis buku yang mendapatkan pembebasan pajak impor:
–Buku ilmu pengetahuan dan teknologi
–Buku pelajaran umum
–Kitab suci
–Buku pelajaran agama
–Buku ilmu pengetahuan lainnya
Berikut jenis-jenis buku yang dikecualikan dari pembebasan:
–Buku hiburan
–Buku roman populer
–Buku sulap
–Buku iklan
–Buku promosi suatu usaha
–Buku katalog di luar pendidikan
–Buku karikatur
–Buku horoskop
–Buku horor
–Buku komik
–Buku reproduksi lukisan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper