Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah jenis buku memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga pajak impor dengan tujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat.
Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, terdapat berbagai fasilitas pembebasan untuk barang-barang dengan tujuan tertentu. Salah satu pembebasan berlaku bagi buku.
Terdapat pembebasan bea masuk hingga pajak impor, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk sejumlah jenis buku. Tujuannya agar sumber ilmu dapat lebih mudah diakses masyarakat.
“Berbagai upaya tentunya dilakukan untuk meningkatkan literasi bangsa, salah satunya yaitu melalui pembebasan impor buku tertentu,” dikutip dari unggahan media sosial Ditjen Pajak pada Selasa (24/1/2023).
Fasilitas pertama adalah pembebasan bea masuk atas barang ilmu pengetahuan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.04/2007.
Kedua, terdapat pembebasan PPN impor atas buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Hal itu diatur dalam PMK Nomor 05/PMK.010/2020.
Ketiga, apabila terdapat pembebasan PPN, maka pemerintah tidak memungut PPh Pasal 22 atas barang impor terkait. Hal itu diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017.
Berikut jenis-jenis buku yang mendapatkan pembebasan pajak impor:
–Buku ilmu pengetahuan dan teknologi
–Buku pelajaran umum
–Kitab suci
–Buku pelajaran agama
–Buku ilmu pengetahuan lainnya
Berikut jenis-jenis buku yang dikecualikan dari pembebasan:
–Buku hiburan
–Buku roman populer
–Buku sulap
–Buku iklan
–Buku promosi suatu usaha
–Buku katalog di luar pendidikan
–Buku karikatur
–Buku horoskop
–Buku horor
–Buku komik
–Buku reproduksi lukisan