Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layanan Elektronik Pajak DJP Tak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini, Ada Apa?

Layanan elektronik DJP tidak dapat diakses oleh publik pada Sabtu (21/1/2023) mulai pukul 08.00 WIB hingga Minggu (22/1) pukul 23.59 WIB.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa layanan elektronik publik tidak dapat diakses pada akhir pekan ini.

Layanan elektronik DJP tidak dapat diakses oleh publik pada Sabtu (21/1/2023) mulai pukul 08.00 WIB hingga Minggu (22/1) pukul 23.59 WIB.

Langkah tersebut dilakukan sehubungan dengan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” tulis pengumuman DJP dikutip dari laman resmi, Kamis (19/1/2023).

Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se - 42/Pj/2017, layanan elektronik DJP dikembangkan dalam rangka menciptakan efektivitas dan efisiensi layanan kepada masyarakat.

Pengembangan layanan dalam DJP online, di antaranya, pembuatan kode billing (e-Billing), pelaporan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan PPh orang pribadi, SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan SPT Masa PPh Pasal 21.

Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak, termasuk PNS mulai 1 Januari 2023. Untuk wajib pajak orang pribadi mempunyai tenggat sampai dengan 31 Maret 2023, sementara wajib pajak badan atau korporasi memiliki tenggat waktu hingga 30 April 2023.

Bagi masyarakat yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda. Menurut DJP, denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT. Besaran nilai denda yang diberikan bagi wajib pajak adalah Rp100.000 untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.

Sementara itu, denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.

Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap harus melaporkan SPT tahunan. SPT berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper