Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandiaga Uno Singgung Kekayaan Intelektual Jadi Objek Pembiayaan

Lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno./Antara
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Industri kreatif akan memperoleh banyak kesempatan tumbuh pada tahun ini. Hal itu sejalan dengan berlakunya aturan yang memungkinkan hak kekayaan intelektual sebagai objek pembiayaan.

Ketentuan terkait dengan pembiayaan kekayaan intelektual itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24/2022 tentang Ekonomi Kreatif yang dinilai oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebagai perubahan fundamental di sisi pembiayaan.

"PP No. 24/2022 ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk menjadikan hak kekayaan intelektual sebagai objek pembiayaan," ujar Sandiaga lewat siaran pers yang dikutip Kamis (19/1/2023).

Dalam beleid itu, lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui sejumlah tahapan.

Antara lain, verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif; verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.

Selanjutnya, penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan; pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif; dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai dengan perjanjian.

Dalam pelaksanaannya, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Adapun, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum serta dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper