Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Segera Naik, YLKI Usul Ditunda

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) usul pemerintah menunda rencana penaikan tarif tol Jakarta-Cikampek.
Ilustrasi - Proyek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Japek Elevated./Bisnis-Jasa Marga
Ilustrasi - Proyek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Japek Elevated./Bisnis-Jasa Marga

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan pemerintah untuk menunda rencana penaikan tarif tol Jakarta–Cikampek seiring dengan kondisi ekonomi yang dibayangi oleh potensi resesi dan inflasi.

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno memaparkan rencana penaikan tarif tol Jakarta–Cikampek telah dimungkinkan oleh regulasi yang menyatakan operator dapat melakukan penyesuaian setiap 2 tahun sekali.

Meski demikian, Agus menyarankan pemerintah dan operator jalan tol untuk tidak melakukan penaikan tarif tersebut. Hal ini mengingat kondisi perekonomian yang masih dibayangi potensi terjadinya resesi dan tren penaikan inflasi.

“Dengan kondisi yang dibayangi inflasi dan resesi, idealnya menurut kami perlu ada relaksasi penaikan tarif tol,” kata Agus saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).

Seiring dengan kondisi tersebut, Agus mengatakan kebijakan penaikan tarif tol justru akan membebani konsumen pengguna jalan. Apalagi, efek penaikan tarif tol ini tidak hanya berimbas pada masyarakat umum.

Dia memaparkan penaikan tarif tol akan turut dirasakan oleh angkutan barang logistik. penaikan tarif pun akan membuat perusahaan logitik turut melakukan penyesuaian biaya yang nantinya akan dibebankan pada masyarakat seperti dalam bentuk ongkos kirim atau meningkatnya harga barang.

Di sisi lain, Agus mengatakan pemerintah dan operator juga perlu menambah keuntungan (benefit) dari penggunaan jalan tol jika nantinya tarif tol ditingkatkan. Dia menuturkan penaikan tarif tol wajib dibarengi dengan peningkatan pelayanan yang tertuang dalam standar pelayanan minimal atau SPM.

Agus mencontohkan beberapa benefit yang didapatkan pengguna jalan dari penaikan tarif seperti waktu tempuh yang lebih cepat, terbebasnya konsumen dari hambatan seperti banjir atau kemacetan, dan lainnya.

“Pemerintah dan operator perlu menunjuk pihak ketiga yang netral agar dapat memberikan saran yang optimal terkait peningkatan layanan dan benefit pada SPM [standar pelayanan minimum],” katanya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan rencana penyesuaian tarif tol Jakarta–Cikampek pun memang dapat dilakukan sesuai dengan undang - undang yang berlaku.

“Selama memenuhi syarat memang [tarif tol] harus naik,” jelasnya.

Djoko menuturkan penyesuaian tarif tol akan menjadi peluang operator untuk menambah dananya. Menurutnya, dana tersebut dapat dialokasikan untuk peningkatan dan pengembangan fasilitas – fasilitas pendukung pada ruas tol tersebut.

Dia melanjutkan operator sebuah ruas tol tentu tidak akan menaikkan tarif tanpa perhitungan. Operator jalan tol pasti akan memperhatikan banyak aspek sebelum menentukan besaran penaikan, seperti adanya potensi resesi, tingkat inflasi, dan lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper