Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan pemerintah untuk menunda rencana kenaikan tarif tol Jakarta – Cikampek seiring dengan kondisi ekonomi yang dibayangi oleh potensi resesi dan inflasi.
Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, memaparkan rencana kenaikan tarif tol Jakarta–Cikampek telah dimungkinkan oleh regulasi yang menyatakan operator dapat melakukan penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali.
Meski demikian, Agus menyarankan pemerintah dan operator jalan tol untuk tidak melakukan kenaikan tarif di ruas tersebut. Hal ini mengingat kondisi perekonomian yang masih dibayangi potensi terjadinya resesi dan tren kenaikan inflasi.
“Dengan kondisi yang dibayangi inflasi dan resesi, idealnya menurut kami perlu ada relaksasi kenaikan tarif tol,” kata Agus saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Seiring dengan kondisi tersebut, Agus mengatakan kebijakan kenaikan tarif tol justru akan membebani konsumen pengguna jalan. Apalagi, efek kenaikan tarif tol ini tidak hanya berimbas pada masyarakat umum.
Dia memaparkan kenaikan tarif tol akan turut dirasakan oleh angkutan barang logistik. Kenaikan tarif pun akan membuat perusahaan logitik turut melakukan penyesuaian biaya yang nantinya akan dibebankan pada masyarakat seperti dalam bentuk ongkos kirim atau meningkatnya harga barang.
Di sisi lain, Agus mengatakan pemerintah dan operator juga perlu menambah keuntungan (benefit) dari penggunaan jalan tol jika nantinya tarif tol ditingkatkan. Dia menuturkan kenaikan tarif tol wajib dibarengi dengan peningkatan pelayanan yang tertuang dalam standar pelayanan minimal atau SPM.
Agus mencontohkan beberapa benefit yang didapatkan pengguna jalan dari kenaikan tarif seperti waktu tempuh yang lebih cepat, terbebasnya konsumen dari hambatan seperti banjir atau kemacetan, dan lainnya.
“Pemerintah dan operator perlu menunjuk pihak ketiga yang netral agar dapat memberikan saran yang optimal terkait peningkatan layanan dan benefit pada SPM,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan rencana penyesuaian tarif tol Jakarta–Cikampek pun memang dapat dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu UU No.2/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Selama memenuhi syarat memang harus naik (tarif tol),” jelasnya.
Djoko menuturkan penyesuaian tarif tol akan menjadi peluang operator untuk menambah dananya. Menurutnya, dana tersebut dapat dialokasikan untuk peningkatan dan pengembangan fasilitas–fasilitas pendukung pada ruas tol tersebut.
Dia melanjutkan operator sebuah ruas tol tentu tidak akan menaikkan tarif tanpa perhitungan. Operator jalan tol pasti akan memperhatikan banyak aspek sebelum menentukan besaran kenaikan, seperti adanya potensi resesi, tingkat inflasi dan lainnya.