Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai rencana kenaikan tarif tol Jakarta–Cikampek wajar dilakukan. Meski demikian kenaikan tersebut perlu dibarengi dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas–fasilitas pendukung.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno, mengatakan kenaikan tarif tol pada sebuah ruas jalan telah diatur dalam UU No.2/2022. Seiring dengan hal tersebut, rencana penyesuaian tarif tol Jakarta–Cikampek pun memang dapat dilakukan.
“Selama memenuhi syarat memang harus naik [tarif tol],” kata Djoko saat dihubungi pada Selasa (10/1/2023).
Adapun, berdasarkan UU No.2/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali. Penyesuaian tarif tol dilakukan berdasarkan pengaruh laju inflasi, dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
Djoko menuturkan penyesuaian tarif tol akan menjadi peluang operator untuk menambah dananya. Menurutnya, dana tersebut dapat dialokasikan untuk peningkatan dan pengembangan fasilitas–fasilitas pendukung pada ruas tol tersebut.
Dia melanjutkan operator sebuah ruas tol tentu tidak akan menaikkan tarif tanpa perhitungan. Operator jalan tol, imbuhnya, pasti akan memperhatikan banyak aspek sebelum menentukan besaran kenaikan, seperti adanya potensi resesi, tingkat inflasi dan lainnya.
Ke depannya, Djoko berharap penyesuaian tarif ini juga dibarengi dengan peningkatan layanan dari PT Jasamarga Transjawa Tol selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tol Jakarta-Cikampek. Dia menuturkan tol Jakarta-Cikampek termasuk dalam jalur premium mengingat tingginya volume kendaraan yang melintas pada jalan ini.
“Tol Jakarta–Cikampek ini termasuk jalur premium, orang ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur lewatnya via tol ini, karena jalan biasa tidak nyaman. Contoh peningkatan layanannya bisa dengan menambah rest area, terutama buat pengemudi dari kedua wilayah tersebut yang menggunakan ruas tol ini,” ujar Djoko.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit mengatakan, pihaknya saat ini memang tengah memproses penyesuaian tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Dia berharap proses penyesuaian tarif tol tersebut dapat selesai dalam waktu dekat sesuai dengan perhitungan yang ada.
"Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sedang kita proses, belum putus, harapan kita secepatnya kalau perhitungan kita bisa diterima," ujar Danang.
Adapun, tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang diberlakukan saat ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Perhitungan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek menggunakan sistem terbuka. Untuk tarif Jakarta 1C-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur tarif yang ditetapkan untuk Golongan I Rp4.000, Golongan II dan Golongan III Rp6.000, Golongan IV, dan Golongan IV Rp8.000.
Sementara itu, untuk asal Jakarta IC dengan tujuan Cikunir, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat tarif yang ditetapkan untuk Golongan I Rp7.000, Golongan II dan Golongan III Rp10.500, Golongan IV dan Golongan V Rp14.000.
Selanjutnya, untuk asal Jakarta IC dengan tujuan Cibatu, Cikarang Timur, Karawang Barat tarif yang ditetapkan untuk Golongan I Rp12.000, Golongan II dan Golongan III Rp18.000, Golongan IV dan Golongan V Rp24.000. Untuk asal Jakarta IC dengan tujuan Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek untuk Golongan I Rp20.000, Golongan II dan Golongan III Rp30.000, Golongan IV dan Golongan V Rp40.000.