Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Jokowi Minta Devisa Hasil Ekspor Parkir di Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengusaha menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri. Ini penjelasannya.
Ekspor - freepik
Ekspor - freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk menambah sektor yang wajib menempatkan DHE di dalam negeri. 

Jokowi meminta jajarannya untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2019 tentang tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan hal tersebut karena Jokowi menginginkan kinerja ekspor yang positif harus diikuti dengan peningkatan cadangan devisa. 

“Oleh karena itu Bapak Presiden meminta PP No.1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor itu untuk diperbaiki,” ujarnya dalam Konferensi Pers Menteri terkait Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). 

Bank Indonesia mencatat pada Desember 2022, cadangan devisa Tanah Air turun US$7,7 miliar dibandingkan pada posisi 2021 akibat ketidakpastian yang tinggi di pasar keuangan global. 

Pasalnya, Indonesia belum memiliki aturan tersebut, seperti yang dilakukan oleh negara tetangga, yaitu Thailand serta India. 

“India Thailand mengatur 6 bulan harus parkir, kemudian beberapa negara mengatur satu tahun harus parkir, sementara Indonesia sebagai devisa bebas kami tidak mengatur,” jelasnya. 

Adapun, sektor-sektor yang akan ditambahkan dalam revisi PP No.1/2019, salah satunya manufaktur. Airlangga mengatakan saat ini hanya sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan, dan perikanan yang diwajibkan masuk dalam negeri.

"Ini akan kami masukan juga beberapa sektor termasuk sektor manufaktur. Kami akan lakukan revisi,” tambahnya. 

Airlangga berharap peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan akan sejalan dengan peningkatan cadangan devisa pada 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper