Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Airlangga Klaim Cipta Kerja Cegah Badai PHK

Airlangga berharap Perppu Cipta Kerja akan mendorong investasi baru sehingga menambah lapangan pekerjaan.
Ilustrasi perusahaan rintisan (startup) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)/Dice Insights
Ilustrasi perusahaan rintisan (startup) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)/Dice Insights

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pentingnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai kepastian hukum bagi investor serta mencegah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Airlangga menyampaikan dengan ditetapkannya Perppu Cipta Kerja, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, karena pada 2023 pemerintah telah menargetkan investasi masuk sebesar Rp1.400 triliun.

“Tentu investor itu butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum itu dihadirkan oleh Perpu Cipta Kerja. Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu, maka investor akan wait and see. Nah wait and see ini tidak diperlukan, karena kalau wait and see dilakukan, maka satu pihak PHK-nya real, tetapi lapangan kerjanya menggantung. Ini kita mau mencocokkan,” ungkapnya dalam keterangan resmi dikutip, Selasa (10/1/2023).

Seiring dengan investasi yang masuk tersebut, Airlangga juga berharap sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan sepanjang 2023.

Bukan hanya itu, penetapan Perppu Cipta Kerja juga akan menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih lagi para pekerja yang terkena PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan berupa retraining dan reskilling, serta informasi pasar kerja.

Pekerja nantinya yang terkena PHK tersebut akan mendapatkan jaminan tersebut selama enam bulan. Pada tiga bulan pertama, pekerja akan mendapatkan 45 persen dari total gaji (maksimal Rp5 juta). Kemudian tiga bulan berikutnya mendapatkanya 25 persen dari gaji.

Airlangga menegaskan bahwa dalam situasi ekonomi yang tidak baik, diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik.

Dengan demikian, melalui Perpu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha serta UMKM akan terus melanjutkan usaha. Selain itu, Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga Maret 2024.

Adanya ancaman resesi pada 2023 yang menyebabkan ketidakpastian ekonomi dunia, Airlangga melihat Perppu Cipta Kerja menjadi langkah antisipatif dengan memberikan kepastian hukum.

"Perpu ini kan kelanjutan daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh MK diamanatkan untuk dilakukan perbaikan sampai dengan November 2023. Namun kita ketahui bahwa saat sekarang ini kan dunia menghadapi ketidakpastian, baik itu dari segi perang yang belum usai, kemudian pengaruh dari climate change dan bencana, kemudian krisis baik itu di sektor pangan, di sektor energi, maupun di sektor keuangan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memperkirakan sepanjang 2022 diperkirakan akan  terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak lebih dari 1 juta pekerja dari berbagai sektor.

Hal itu tercermin juga dari data BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2022 hingga November, terdapat 919.071 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang diambil setelah terkena PHK. Bila ditarik hingga Desember, katanya, sudah pasti lebih dari 1 juta pekerja yang PHK.

“Januari sampai November 2022 sebanyak 919.071 pekerja PHK, sudah pasti itu mengambil JHT karena PHK,”ujarnya dalam Konferensi Pers Apindo, Selasa (3/1/2023). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper