Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk mulai mengisi surat pemberitahuan tahunan atau SPT Pajak. Sebelum mengisi SPT tahunan, berikut 3 kategori masyarakat yang tidak kena pajak.
Pelaporan SPT tahunan merujuk pada Undang-undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Berdasarkan pada aturan tersebut, batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret. Sementara, batas akhir pelaporan SPT wajib pajak badan sampai dengan 30 April.
Aturan terkait kategori masyarakat yang tidak kena pajak terbaru tertuang dalam Undang-undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid itu dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Berikut 3 Kategori Masyarakat yang Tidak Kena Pajak
1. Karyawan Jomblo atau Lajang
Pemerintah menetapkan sejumlah kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP) per tahun. Dari beberapa kategori tersebut, karyawan lajang atau jomblo dengan gaji Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid itu dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Baca Juga
Pasal 7 dalam UU No.7/2021 menyebutkan bahwa penghasilan tidak kena pajak atau PTKP per tahun diberikan paling sedikit Rp54 juta untuk wajib pajak pribadi. Artinya, karyawan yang belum menikah atau lajang dengan gaji Rp4,5 per bulan ke bawah tidak terkena pajak tahunan.
2. Karyawan Sudah Menikah dengan 1 Anak
Selain lajang, pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan, yang sudah menikah dan memiliki 1 anak, juga dibebaskan dari pajak. Untuk kategori ini, PTKP ditetapkan hingga Rp63 juta per tahun atau setara Rp5,25 juta per bulan.
“Kalau Anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji Rp5 juta per bulan tidak kena pajak,” tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam unggahan di akun resmi Instagramnya @smindrawati, Selasa (3/1/2023).
3. Pelaku UMKM
Sementara itu, dalam bab ketiga PP No. 55/2022 menyebutkan pelaku usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh selama memiliki omzet paling banyak Rp500 juta per tahun atau memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar.
Kategori Kelompok yang Wajib Bayar Pajak
Pemerintah menetapkan lima lapisan penghasilan kena pajak. Lapisan pertama adalah mereka yang memiliki Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan. Kategori ini diwajibkan membayar pajak sebesar 5 persen setahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menuturkan bahwa tarif pajak pada kategori tersebut tidak mengalami perubahan.
“Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” ujarnya dalam keterangan resmi pada 3 Januari 2023.
Dia mengatakan lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku melalui UU No. 36/2008 tentang PPh. Pada aturan sebelumnya, wajib pajak dengan penghasilan Rp0 hingga Rp50 juta setahun memiliki tarif PPh 5 persen.
Sementara itu, berdasarkan aturan terbaru saat ini, rentang penghasilan untuk masyarakat kategori ini dinaikkan menjadi Rp0-Rp60 juta dan tarif PPh tetap 5 persen.
“Jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta rupiah setahun,” kata Neilmaldrin.
Adapun, lapisan kedua yang terkena pajak orang pribadi adalah masyarakat dengan penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta. Hal ini berubah dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yang menetapkan rentang penghasilan Rp50 juta – Rp250 juta.
Lapisan ketiga atau pekerja dengan penghasilan lebih dari Rp250 juta – Rp500 juta tetap memiliki tarif PPh 25 persen. Sementara itu, lapisan keempat yakni wajib pajak dengan gaji lebih dari Rp500 juta – Rp5 miliar terkena tarif PPh 30 persen.
Di samping itu, berdasarkan UU No. 7/2021 terdapat tambahan lapisan baru, yaitu untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen.