Bisnis.com, JAKARTA — Kinerja penerimaan pajak masih terkoreksi secara tahunan, walaupun pemerintah telah menggunakan Coretax alias sistem inti perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap sejumlah strategi untuk memulihkan kinerja itu.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sebagai dirjen baru, dia dan jajarannya akan mengikuti pedoman yang termaktub dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di antaranya dengan meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
Terkait ekstensifikasi, Ditjen Pajak sedang menyelesaikan kerangka regulasi terkait pemajakan transaksi digital. Lalu terkait intensifikasi, Bimo berjanji akan memperbaiki berbagai gangguan Coretax, yang menurutnya telah menunjukkan sejumlah perkembangan positif.
"Beberapa proses bisnis utama yang bisa kami sampaikan, untuk registrasi dan pembayaran sudah sangat stabil. Kemudian yang sedang kami sempurnakan yang terkait dengan penyampaian SPT dan pelayanan," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta pada Selasa (17/6/2025).
Bimo juga mengungkap bahwa Ditjen Pajak akan mendorong insentif perpajakan yang lebih terarah dan terukur, juga meninjau efektivitas harmonisasi kebijakan perpajakan internasional. Implementasi reformasi perpajakan juga akan ditinjau, sembari memeriksa kebijakan pajak ke sektor-sektor yang berkontribusi besar bagi perekonomian.
"Beberapa sektor yang booming akan kami review kembali, beberapa sektor yang kinerjanya dahulu bagus, komoditas, akan kami review sesuai arahan ibu Menkeu [Sri Mulyani Indrawati], untuk melihat apakah kebijakan untuk sektor tersebut sudah cukup mengoptimalisasi penerimaan dari sektor," ujar Bimo.
Baca Juga
Sri Mulyani melaporkan bahwa penerimaan pajak Rp683,3 triliun per Mei 2025. Angka tersebut turun 10,13% secara tahunan (year on year/YoY) dari realisasi pajak Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun.
Realisasi penerimaan pajak tersebut diungkapkan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Juni 2025 yang berisi data realisasi APBN Mei 2025.
"Pajak, dalam hal ini terkumpul Rp683,3 triliun atau 31,2% dari target tahun 2025 [senilai Rp2.189,3 triliun]," ucap Sri Mulyani.
Sementara itu, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp122,9 triliun per Mei 2025 atau setara 40,7% dari target APBN 2025 sebesar Rp301,6 triliun.
Total penerimaan perpajakan, yang terdiri dari pajak dan bea cukai, mencapai Rp806,2 triliun per Mei 2025 atau setara 32,4% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.490,9 triliun. Angka tersebut turun 7,2% dibandingkan realisasi penerimaan perpajakan per Mei 2024 sebesar Rp869,50 triliun.