Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Depan Bankir, Sri Mulyani Curhat soal Burden Sharing dengan BI

Menkeu Sri Mulyani curhat soal skema berbagi beban atau burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Apa katanya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kata sambutan di acara CEO Banking Forum, Senin (9/1/2023). Dok Youtube Ikatan Bankir Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kata sambutan di acara CEO Banking Forum, Senin (9/1/2023). Dok Youtube Ikatan Bankir Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mencurahkan perjuangan 3 tahun bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam mengawal dan menghadapi pandemi Covid-19 dan berlanjut pada pemulihan ekonomi melalui skema berbagi beban atau burden sharing

Dia mengatakan pembiayaan penanganan Covid-19 bisa terjadi lantaran pemerintah dan BI berkomitmen melakukan burden sharing melalui Surat Kesepatakan Bersama (SKB). 

“Saya dengan Bank Indonesia punya SKB 1,2, dan 3. Itu extraordinary arrangement karena APBN itu instrumen terpenting pada saat semuanya lumpuh dan APBN bisa melakukan itu,” ungkapnya di acara CEO Bankir Forum, Senin (9/1/2023). 

Bersama Bank Indonesia, lanjutnya, pemerintah membagi beban pembiayaan untuk penanganan pandemi. Dia mengatakan Bank Indonesia bertindak sebagai stand by buyer melalui SKB 1. 

Pada SKB 2, pemerintah langsung menjadi direct placement. Sementara pada SKB 3, pemerintah juga menjadi direct placement namun khusus untuk kesehatan dan humanitarian. 

“Itu bantuan yang luar biasa dan kami menggunakan secara maksimal sehingga pada 2023, SKB 1,2, dan 3 tidak ada lagi,” tambahnya. 

Meski sudah tidak lagi melakukan burden sharing, Sri Mulyani menekankan pihaknya bersama Bank Indonesia tetap berkomunikasi dan berkolaborasi. 

“Namun, kami tetap menjaga independency masing-masing instrumen untuk kredibel dan sustainable,” ujar Menkeu. 

Dengan tidak adanya lagi SKB di 2023, pihaknya perlu menghitung ulang APBN karena sebagian penerimaan bersumber dari harga komoditas yang bersifat fluktuatif dan volatil. 

Ke depannya, pemberlakuan burden sharing melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pemerintah dan Bank Indonesia akan bekerja sama hanya jika memang terjadi krisis yang luar biasa seperti pandemi Covid-19. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper