Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beli BBM Wajib Pakai MyPertamina? Masih Uji Coba di 34 Daerah

PT Pertamina Patra Niaga akan menyiapkan uji coba pemberlakuan beli BBM pakai aplikasi MyPertamina di 34 daerah Indonesia.
Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga menuturkan rencana pemberlakuan beli bahan bakar minyak (BBM) pakai aplikasi MyPertamina kini tengah dilakukan pendaftaran kendaraan serta dilakukan uji coba di 34 daerah Indonesia.

Meskipun demikian, dalam penggunaan MyPertamina untuk pembelian BBM bersubsidi, Direktur Penugasan Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menyebut, masih belum mengetahui konsumen pengguna yang berhak atas BBM bersubsidi, termasuk jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite.

Lantaran belum adanya kepastian dalam bentuk payung hukum yang mengatur hal tersebut, sehingga masih menunggu aturan rampung.

"Nanti pemerintah pasti akan membuat peraturan segmentasi konsumen yang berhak menerimanya. Kita saat ini baru menyiapkan uji coba sistemnya dulu, jadi dengan sistem MyPertamina maupun web registrasi itu masyarakat akan mendapatkan QR," Ega, Rabu (4/1/2023).

Ega juga menyebut, belum ada ketentuan jenis kendaraan mana yang menjadi konsumen pengguna BBM bersubsidi, sehingga kini sudah mendaftarkan semua jenis kendaraan. Baik untuk pembelian Pertalite maupun solar.

Saat ini, menurutnya, belum diselesaikan penyelesaian pembelian Pertalite per harinya, sementara untuk penyelesaian pembelian solar sebelumnya sudah diatur oleh pemerintah dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM tertentu. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa, kendaraan pribadi roda empat hanya bisa mengisi BBM Solar maksimal 60 liter per hari, sedangkan kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat hanya bisa mengisi BBM Solar maksimal 80 liter per hari. Kemudian kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih hanya bisa mengisi BBM Solar maksimal 200 liter per hari.

Sedangkan untuk Pertalite, pemerintah tengah menggodok kembali Peraturan Presiden (Perepres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam aturan ini, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady menyebut, akan diatur konsumen pengguna yang berhak menikmati BBM bersubsidi, termasuk Pertalite.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Widya Islamiati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper