Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak 2022 Tembus 115,6 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah?

Menkeu Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak 2022 tembus 115,6 persen. Benarkah tertinggi sepanjang sejarah?
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Tertinggi Sepanjang Sejarah

Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa capaian penerimaan pajak Indonesia pada 2022 ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah.

Namun demikian, jika dilihat dari tren pertumbuhan, kenaikan penerimaan pajak secara tahunan pada 2022 yang sebesar 34,3 persen hampir menyamai pertumbuhan penerimaan pajak pada 2008 sebesar 34,35 persen.

Pada 2008, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp571 triliun, juga melampaui target APBN yang sebesar Rp535 triliun. Pendorong tingginya penerimaan pajak saat itu karena penerapan kebijakan sunset policy, juga adanya dorongan dari kenaikan harga komoditas.

“Pertumbuhan penerimaan pajak pada 2022 ini sebesar 34,3 persen atau menyamai pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2008 yang tumbuh 34,35 persen. Kemungkinan bisa lebih tinggi dari tahun 2008 mengingat angka ini adalah angka sementara bulan Desember 2022,” katanya kepada Bisnis, Rabu (4/1/2022).

Fajry mengatakan, ada banyak faktor yang menyebabkan perbaikan kinerja penerimaan pajak pada 2022. Pemulihan ekonomi yang kuat menjadi salah satu faktor utamanya.

Pada kuartal III/2022, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,72 persen secara tahunan. Selain itu, UU HPP juga menjadi pendorong kinerja penerimaan tahun ini.

“Kenaikan harga komoditas tentu juga menjadi pendorong utama yang dapat dilihat dari pertumbuhan penerimaan pajak sektor pertambangan,” jelasnya.

Pada 2023, pemerintah menetapkan target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.021,2 triliun. Target ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah.

Untuk penerimaan pajak, ditetapkan sebesar Rp1.718 triliun, meningkat 16 persen dari target pada 2022 sebesar Rp1.485,0 triliun.

Pemerintah menyatakan, kebijakan penerimaan perpajakan pada 2023 akan diarahkan untuk mengoptimalisasi pendapatan negara yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Pemerintah juga akan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal, guna menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper