Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak 2022 Tembus 115,6 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah?

Menkeu Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak 2022 tembus 115,6 persen. Benarkah tertinggi sepanjang sejarah?
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bebas dari Kutukan Shortfall?

Jika dilihat tren dalam 10 tahun terakhir, realisasi penerimaan pajak belum pernah mencapai target. Pada 2013, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp1.148 triliun, namun hanya terealisasi sebesar Rp1.072 triliun atau 93,4 persen dari target. Shortfall pajak saat itu mencapai Rp76 triliun.

Shortfall pajak terus mengalami peningkatan hingga pada 2016 mencapai Rp256 triliun, di mana realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp1.283,6 triliun atau hanya mencapai 83,4 persen dari target Rp1.539 triliun.

Kemudian, shortfall pajak tercatat turun pada 2017 menjadi sebesar Rp133 triliun dan kembali turun pada 2018 menjadi hanya sebesar Rp109 triliun.

Tak bertahan lama, shortfall pajak melonjak menjadi Rp245 triliun pada 2019, di mana realisasi penerimaan saat itu mencapai Rp1.332,1 triliun atau sebesar 84,4 persen dari target Rp1.577 triliun.

Pada 2019, shortfall pajak turun menjadi Rp119 triliun, dengan realisasi penerimaan mencapai Rp1.285,1 triliun atau sebesar 91,5 persen dari target Rp1.404 triliun.

Adapun, capaian penerimaan pajak fantastis pada 2022 juga didorong oleh reformasi perpajakan yang diimplementasikan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pertama, pemerintah melakukan Program Pengungkapan Sukarela. Sebanyak 247.918 wajib pajak mengikuti program tersebut dengan nilai harta bersih mencapai Rp594,82 triliun dan jumlah PPh yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp61,01 triliun.

Kedua, pemerintah mengumpulkan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp5,48 triliun dari sebanyak 153 penyelenggara. Pengumpulan PPN PMSE ini telah dimulai sejak 2020.

Ketiga, pemerintah menyesuaikan tarif PPN dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen, diberlakukan sejak 1 April 2022. Pemerintah mendapatkan tambahan penerimaan Rp60,76 triliun dari kenaikan tarif PPN tersebut.

Keempat, pemerintah juga berhasil mengumpulkan penerimaan dari pajak aset kripto sebesar Rp246,45 miliar. Pajak aset kripto ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2022.

Kelima, pemerintah mengumpulkan penerimaan dari pajak financial technology (fintech) - P2P lending sebesar Rp210,04 miliar, yang juga mulai berlaku sejak 1 Mei 2022.

Realisasi Penerimaan Pajak 2012-2022
Tahun  Target Penerimaan Pajak  Realisasi Penerimaan Pajak  Persentase Shortfall/Surplus
2013 Rp1.148 triliun  Rp1.072 triliun  93,4 persen Rp76 triliun 
2014 Rp1.246 triliun Rp1.143,3 triliun 91,7 persen Rp103 triliun 
2015 Rp1.294 triliun  Rp1.055 triliun 81,5 persen Rp239 triliun
2016 Rp1.539 triliun  Rp1.283,6 triliun 83,4 persen Rp256 triliun
2017 Rp1.472 triliun Rp1.339,8 triliun 91 persen Rp133 triliun 
2018 Rp1.424 triliun  Rp1.315,9 triliun  92,4 persen Rp109 triliun 
2019 Rp1.577 triliun  Rp1.332,1 triliun  84,4 persen Rp245 triliun 
2020 Rp1.404 triliun Rp1.285,1 triliun 91,5 persen Rp119 triliun
2021 Rp1.444 triliun  Rp1.547,8 triliun 107,2 persen Rp103 triliun (surplus)
2022 Rp1.485 triliun  Rp1.716,8 triliun 115,6 persen Rp231 triliun (surplus)

Sumber: Dirjen Pajak Kemenkeu, diolah 

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper