Bebas dari Kutukan Shortfall?
Jika dilihat tren dalam 10 tahun terakhir, realisasi penerimaan pajak belum pernah mencapai target. Pada 2013, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp1.148 triliun, namun hanya terealisasi sebesar Rp1.072 triliun atau 93,4 persen dari target. Shortfall pajak saat itu mencapai Rp76 triliun.
Shortfall pajak terus mengalami peningkatan hingga pada 2016 mencapai Rp256 triliun, di mana realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp1.283,6 triliun atau hanya mencapai 83,4 persen dari target Rp1.539 triliun.
Kemudian, shortfall pajak tercatat turun pada 2017 menjadi sebesar Rp133 triliun dan kembali turun pada 2018 menjadi hanya sebesar Rp109 triliun.
Tak bertahan lama, shortfall pajak melonjak menjadi Rp245 triliun pada 2019, di mana realisasi penerimaan saat itu mencapai Rp1.332,1 triliun atau sebesar 84,4 persen dari target Rp1.577 triliun.
Pada 2019, shortfall pajak turun menjadi Rp119 triliun, dengan realisasi penerimaan mencapai Rp1.285,1 triliun atau sebesar 91,5 persen dari target Rp1.404 triliun.
Adapun, capaian penerimaan pajak fantastis pada 2022 juga didorong oleh reformasi perpajakan yang diimplementasikan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pertama, pemerintah melakukan Program Pengungkapan Sukarela. Sebanyak 247.918 wajib pajak mengikuti program tersebut dengan nilai harta bersih mencapai Rp594,82 triliun dan jumlah PPh yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp61,01 triliun.
Kedua, pemerintah mengumpulkan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp5,48 triliun dari sebanyak 153 penyelenggara. Pengumpulan PPN PMSE ini telah dimulai sejak 2020.
Ketiga, pemerintah menyesuaikan tarif PPN dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen, diberlakukan sejak 1 April 2022. Pemerintah mendapatkan tambahan penerimaan Rp60,76 triliun dari kenaikan tarif PPN tersebut.
Keempat, pemerintah juga berhasil mengumpulkan penerimaan dari pajak aset kripto sebesar Rp246,45 miliar. Pajak aset kripto ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2022.
Kelima, pemerintah mengumpulkan penerimaan dari pajak financial technology (fintech) - P2P lending sebesar Rp210,04 miliar, yang juga mulai berlaku sejak 1 Mei 2022.
Realisasi Penerimaan Pajak 2012-2022 | ||||
---|---|---|---|---|
Tahun | Target Penerimaan Pajak | Realisasi Penerimaan Pajak | Persentase | Shortfall/Surplus |
2013 | Rp1.148 triliun | Rp1.072 triliun | 93,4 persen | Rp76 triliun |
2014 | Rp1.246 triliun | Rp1.143,3 triliun | 91,7 persen | Rp103 triliun |
2015 | Rp1.294 triliun | Rp1.055 triliun | 81,5 persen | Rp239 triliun |
2016 | Rp1.539 triliun | Rp1.283,6 triliun | 83,4 persen | Rp256 triliun |
2017 | Rp1.472 triliun | Rp1.339,8 triliun | 91 persen | Rp133 triliun |
2018 | Rp1.424 triliun | Rp1.315,9 triliun | 92,4 persen | Rp109 triliun |
2019 | Rp1.577 triliun | Rp1.332,1 triliun | 84,4 persen | Rp245 triliun |
2020 | Rp1.404 triliun | Rp1.285,1 triliun | 91,5 persen | Rp119 triliun |
2021 | Rp1.444 triliun | Rp1.547,8 triliun | 107,2 persen | Rp103 triliun (surplus) |
2022 | Rp1.485 triliun | Rp1.716,8 triliun | 115,6 persen | Rp231 triliun (surplus) |
Sumber: Dirjen Pajak Kemenkeu, diolah