Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mencatatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan telah melampaui target hingga 70 yaitu sebesar Rp 173,5 triliun.
Sedangkan, target PNBP yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 101,8 triliun. Angka tersebut berdasarkan akumulasi data per tanggal 16 Desember 2022.
“Konstribusi PNBP di tahun 2022 jauh meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Jika tahun 2021 sebesar Rp 75,48 triliun, maka pada tahun 2022 terjadi kenaikan Rp 173,5 triliun atau 170% dari target,” kata Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba, Yose Rizal dalam keterangan yang diterima Bisnis pada, Jumat (30/12/2022).
Yose menjelaskan, rincian capaian tersebut, didapat dari iuran tetap sebesar Rp 900,1 miliar, royalti sebesar Rp 100,3 triliun, Penjualan Hasil Tambang (PHT) sebesar Rp 67,7 triliun, dan lain-lain sebesar Rp 4,5 triliun.
Menurut Yose, besarnya capaian PNBP tersebut dipengaruhi oleh harga komoditas tambang yang sedang dalam keadaan baik. Untuk batu bara misalnya, harga tertinggi tahun ini tembus US$330,97 per ton pada Harga Batubara Acuan (HBA) bulan Oktober.
“Peningkatan PNBP ini sangat tergantung pada sejumlah parameter, yaitu harga komoditas, volume produksi, persentase royalti, dan ketaatan wajib bayar. Saat ini harga komoditas sedang baik,” tambah Yose.
Baca Juga
Melambungnya harga batu bara didorong oleh meningkatnya permintaan terutama negara India, China dan beberapa negara Eropa. India sendiri sempat mengalami krisis listrik akibat gelombang hawa panas menyebabkan pemerintah India meningkatkan jumlah impor batubara lantaran ketatnya suplai domestik.
Sementara China, menurut Yose, tercatat menambah pasokan batu bara menjelang musim dingin serta memberlakukan kebijakan penghapusan pajak impor batu bara. Uni Eropa mengeluarkan kebijakan larangan impor batu bara dari Rusia efektif pada Agustus lalu. Negara-negara Eropa memutuskan untuk menggunakan kembali batu bara sebagai sumber pembangkit listrik.
Tidak hanya batu bara, Yose juga menyebut, beberapa produk pertambangan lain juga terus mengalami kenaikan harga,
“Seperti konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian [washed bauxite],” terang Yose.
Meskipun harga komoditas disetarakan dengan 2021, Yose juga menyebut, PNBP 2022 tetap mengalami kenaikan, lantaran meningkatnya kesadaran pelaku usaha untuk membayar pajak.
“Namun, jika harga komoditas disetarakan seperti tahun 2021, tetap ada kenaikan PNBP oleh karena wajib bayar main taat membayar PNBP,” kata Yose saat dihubungi Bisnis pada Jumat (30/12/2022).
Terlebih, Yose melanjutkan, kini pemerintah melakukan berbagai upaya digitalisasi untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan, salah satunya e-PNBP yang dapat mempercepat proses bagi pelaku usaha untuk memenuhi iuran tetap dan royalty, mempermudah evaluator untuk menginventarisir pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban serta memudahkan pemerintah menghentikan pelayanan jika para wajib bayar melakukan pelanggaran.
“Lewat mekanisme digital, para wajib bayar akan lebih taat dan meminimalisir peluang transaksi ilegal. Sehingga PNBP di sektor pertambangan dapat lebih optimal. Ditjen Minerba mengintegrasikan antara e-PNBP dengan aplikasi pengawasan, yaitu Minerba Online Monitoring System dan e-RKAB,” tegas Yose.