Bisnis, JAKARTA - Pemerintah meyakini kinerja subsektor industri kimia, obat tradisional, dan farmasi akan kinclong sepanjang tahun ini. Namun, data BPS menunjukkan bahwa produk domestik bruto subsektor ini justru menyusut signifikan.
Berita tentang industri kimia dan farmasi yang susut produksi, meski bertumbuh investasi di sektor ini menjadi salah satu kabar pilihan editor BisnisIndonesia.id.
Selain berita tersebut, sejumlah berita menarik lainnya turut tersaji dari meja redaksi BisnisIndonesia.id.
Berikut ini sorotan utama Bisnisindonesia.id, Kamis (29/12/2022):
1. Industri Kimia dan Farmasi: Susut Produksi, Tumbuh Investasi
Pemerintah meyakini kinerja subsektor industri kimia, obat tradisional, dan farmasi akan kinclong sepanjang tahun ini. Namun, data BPS menunjukkan bahwa produk domestik bruto subsektor ini justru menyusut signifikan.
Pemerintah memproyeksikan subsektor industri kimia, obat tradisional, dan farmasi berkontribusi hingga 5% terhadap PDB. Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ignatius Warsito menjelaskan optimisme itu berangkat dari realisasi kontribusi sepanjang 2022 berjalan yang sudah mencapai 4,3%.
Pemerintah telah berupaya menjaga performa industri, termasuk di sektor kimia, farmasi dan obat tradisional, di tengah pandemi Covid-19 dengan lewat Izin Operasional Mobiitas dan Kegiatan Industri (IOMKI).
2. Kendali Pangan Jangan Sekadar Penetapan Harga Acuan
Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menerbitkan aturan harga acuan sejumlah komoditas pangan. Kendati begitu, pemerintah perlu mengimbangi regulasi ini dengan sederet intervensi lainnya.
Harga acuan tersebut mencakup kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula konsumsi. Penetapan ini tertuang dalam Perbadan No 11/2022.
Aturan tersebut berisi tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi.
Regulasi ini bertujuan untuk mengatur Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) komoditas pangan. Harapannya, dapat memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak.
3. Larangan Penjualan Rokok Eceran Dinilai Tak Perlu
Wacana larangan penjualan rokok eceran yang didukung oleh Presiden memicu pro dan kontra. Selain dinilai sarat kepentingan, revisi beleid bisa melemahkan pendapatan pedagang kecil. Sementara itu, beleid soal produk tembakau diharapkan menjadi awalan untuk menekan jumlah perokok anak.
Rencana larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No. 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Dalam beleid itu tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah No. 109/2012 pada Pasal 116 yang inisiasinya telah lama digaungkan.
Pemerintah terutama Kementerian Kesehatan dan lembaga lainnya mendorong revisi beleid ini karena dinilai tidak efektif menurunkan perokok anak dan jumlah kematian akibat rokok.
Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Badruddin mengatakan implementasi dari PP No.109/2012 masih memberikan ruang untuk dioptimalkan, sehingga sejatinya tidak perlu ada usulan revisi.
4. Hutama Karya Kebut Progres Pembangunan Pipa Cilacap-Bandung III
Hutama Karya terus mempercepat penyelesaian proyek pengembangan pipa Cilacap—Bandung (CB) III milik PT Pertamina (Persero) yang membentang dari Lomanis, Cilacap ke Tasikmalaya, Jawa Barat. Hingga akhir November 2022, pembangunan pipa Cilacap—Bandung mencapai 80 persen sehingga proyek tersebut diharapkan bisa terselesaikan pada pertengahan 2023.
Menurut Gunadi, Direktur Operasi II PT Hutama Karya (Persero), pipa CB III telah terpasang sepanjang 113 km, dengan sisa pekerjaan berupa penanaman sisa pipa, pekerjaan perbaikan, serta uji coba. “Hutama Karya menargetkan proyek rampung di pertengahan 2023,” ujarnya.
Sejumlah upaya percepatan dilakukan, salah satunya dengan menerapkan metode konstruksi khusus seperti open cut dan horizontal directional drilling (HDD). Hal ini karena pipa Cilacap—Bandung yang ada saat ini dinilai sudah tidak layak.
5. Catatan Tekfin 2022 hingga Meneropong Kekuatan 2023
Periode 2022 menjadi momentum optimisme terhadap sektor ekonomi digital, khususnya klaster teknologi finansial atau tekfin, meskipun sektor digital seperti startup terhempas badai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Prospek ekonomi digital disambut dengan terbitnya berbagai regulasi yang berperan sebagai fondasi kebijakan pengembangan tekfin. Tidak heran, perusahaan tekfin kian menjamur di Indonesia, termasuk Gojek, Ovo, dan DANA. Ada juga Akulaku, Kredivo, dan Kredit Plus yang menawarkan layanan pinjaman daring.
Tekfin boleh dibilang merupakan sektor yang sangat terbuka bagi investor asing. Bebeberapa asing yang telah beroperasi di Indonesia adalah Grab dan beberapa perusahaan afiliasi Alibaba.