Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Pemerintah Terbitkan Harga Acuan 6 Komoditas Pangan, Ini Daftarnya

Bapanas resmi menerbitkan aturan terkait harga acuan sejumlah komoditas pangan. Berikut ini daftar harganya.
Pedagang cabai melayani pembeli di salah satu pasar di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Eusebio Chysnamurti
Pedagang cabai melayani pembeli di salah satu pasar di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Eusebio Chysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menerbitkan aturan terkait harga acuan sejumlah komoditas pangan yaitu kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula konsumsi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi.

Peraturan ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional, khususnya terkait upaya mewujudkan harga kesetimbangan baru untuk komoditas pangan strategis.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk mengatur Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen.

“Untuk itu dalam penerapannya, peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2022).

Dalam Perbadan tersebut ditetapkan harga acuan kedelai lokal di produsen Rp10.775 per kg dan harga acuan di konsumen Rp11.400 per kg untuk kedelai lokal dan Rp12.000 per kg untuk kedelai impor.

Sementara itu, harga acuan bawang merah di produsen terbagi ke dalam beberapa jenis, untuk konde basah Rp18.500-Rp20.000 per kg, rogol kering panen Rp25.000-Rp30.000 per kg, konde kering askip Rp 32.000 per kg. Untuk harga acuan bawang merah di tingkat konsumen, jenis rogol kering panen Rp36.500-Rp41.500 per kg.

Adapun, untuk cabai, harga acuan cabai rawit merah di produsen Rp25.000-Rp31.500 per kg dan di konsumen Rp40.000-Rp57.000 per kg. Cabai merah keriting di produsen Rp22.000-Rp29.600 per kg, di konsumen Rp37.000-Rp55.000 per kg.

Daging sapi juga menjadi salah satu komoditas pangan yang diatur, harga acuan daging sapi hidup Rp56.000-Rp58.000 per kg. Untuk tingkat konsumen harga acuan daging sapi terbagi kedalam beberapa jenis, daging segar/chilled paha depan Rp130.000 per kg, paha belakang Rp140.000 per kg, paha depan beku Rp105.000 per kg, dan daging kerbau beku Rp80.000 per kg.

Komoditas terakhir yang diatur dalam peraturan tersebut adalah gula konsumsi dengan harga acuan Rp 11.500 di tingkat produsen (untuk kemasan karung 50 kg) dan Rp13.500-Rp14.500 per kg di tingkat konsumen.

Arief menuturkan, peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.

“Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini memiliki semangat yang sama dengan Perbadan Nomor 5 Tahun 2022, yaitu mengatur Harga Acuan Pembelian dan penjualan agar terwujud harga kesetimbangan baru,” tuturnya.

Dengan diundangkannya Perbadan Nomor 11 Tahun 2022, saat ini NFA sudah mempunya instrument untuk mengatur harga acuan 8 komoditas pangan strategis, yaitu jagung, kedelai, bawang, telur ayam, daging ruminansia, daging ayam, cabai, gula, dan ditambah Day Old Chicken (DOC).

Menurut Arief, penetapan harga acuan tersebut telah dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yaitu kementerian/lembaga, akademisi, asosiasi, para pelaku usaha, serta unsur lainnya. Peraturan tersebut, imbuhnya, telah melewati tahap konsultasi publik dengan para ahli.

“Kami telah melibatkan seluruh stakeholders dalam proses penyusunannya, termasuk tahap konsultasi publik, Semua yang tertuang dalam peraturan ini telah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus dijalankan dan menjadi perhatian seluruh pihak terkait,” jelas Arief.

Dijabarkan dalam Perbadan tersebut bahwa harga acuan tingkat produsen ditetapkan berdasarkan dua instrumen utama, yaitu struktur biaya produksi dan keuntungan. Sementara untuk harga acuan tingkat konsumen ditetapkan berdasarkan tiga instrumen utama, yaitu biaya perolehan, biaya distribusi, dan keuntungan.

Arief menambahkan, apabila dalam pelaksanaannya harga di produsen berada di bawah harga acuan, pemerintah akan menugaskan BUMN Pangan untuk melakukan penyerapan sesuai dengan harga acuan tingkat produsen, sedangkan, ketika harga di konsumen berada di atas harga acuan, BUMN Pangan juga akan melakukan penjualan kepada masyarakat sesuai dengan harga acuan di tingkat konsumen.

Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini juga mengamanatkan pengelolaan komoditas kedelai khusus diberikan kepada Perum Bulog, sedangkan untuk komoditas bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula pasir konsumsi dapat dikelola oleh Bulog dan BUMN Pangan.

“Dalam menjaga terlaksananya harga acuan ini Bulog dan BUMN Pangan dapat bekerja sama dengan pihak lainnya seperti Pemda, BUMD, koperasi, dan swasta,” ungkap Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper