Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia dinilai tak perlu gentar menghadapi kemungkinan munculnya gugatan di World Trade Organization (WTO) atas kebijakan larangan ekspor mineral mentah.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menuturkan, kebijakan larangan ekspor bauksit yang akan berlaku tahun depan berpeluang menuai resistensi dari negara-negara importir. Tak menutup kemungkinan pula, Indonesia akan kembali menghadapi gugatan di WTO, seperti yang terjadi atas kebijakan larangan bijih nikel.
“Seperti larangan ekspor nikel, kebijakan larangan bauksit kemungkinan menuai resistensi dari negara-negara importir bijih bauksit yang berujung gugatan di WTO,” ungkap Fahmy kepada Bisnis pada Jumat (23/12/2022).
Namun, lanjut Fahmy, adanya potensi gugatan tersebut tak boleh menghambat program hilirisasi di dalam negeri.
Kalaupun muncul gugatan, proses persidangan di WTO umumnya akan memakan waktu sekitar 4 tahun lamanya. Selama itu pula, menurut Fahmy, larangan ekspor harus tetap dijalankan sembari mempersiapkan industri hilirisasi yang memadai agar bisa menghasilkan produk turunan yang memberikan nilai tambah.
“Selama 4 tahun larangan ekspor tetap dilakukan hingga menghasilkan ekosistem hilirisasi dan produk-produk turunan, alumina sebagai bahan baku industri mesin dan semi konduktor,” terang Fahmy.
Baca Juga
Larangan ekspor ini, imbuh Fahmy, juga harus dapat menjadi pecut bagi pengusaha untuk mengembangkan fasilitas pengolahan bauksit. Sebab, saat ini, kapasitas industri hilir bauksit dalam negeri belum memadai.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah menutup keran ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan tersebut kemudian digugat oleh Uni Eropa di WTO dan Indonesia dinyatakan melanggar ketentuan perdagangan internasional.
Atas keputusan panel WTO tersebut, Pemerintah Indonesia resmi mengajukan permohonan banding pada Senin (12/12/2022).
Sementara itu, belum selesai masalah gugatan nikel, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan melarang ekspor bijih bauksit mulai pertengahan tahun depan. Upaya ini diambil untuk mewujudkan kedaulatan sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi.
“Mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” ujar Jokowi, Rabu (21/12/2022).