Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setop Ekspor Bauksit, Pengamat: RI Tak Boleh Mundur Jika Digugat di WTO

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi menilai kebijakan larangan ekspor bauksit kemungkinan menuai resistensi dari negara-negara importir.
Pengamat Ekonomi Energy UGM Fahmy Radhi. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Pengamat Ekonomi Energy UGM Fahmy Radhi. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia dinilai tak perlu gentar menghadapi kemungkinan munculnya gugatan di World Trade Organization (WTO) atas kebijakan larangan ekspor mineral mentah. 

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menuturkan, kebijakan larangan ekspor bauksit yang akan berlaku tahun depan berpeluang menuai resistensi dari negara-negara importir. Tak menutup kemungkinan pula, Indonesia akan kembali menghadapi gugatan di WTO, seperti yang terjadi atas kebijakan larangan bijih nikel.

“Seperti larangan ekspor nikel, kebijakan larangan bauksit kemungkinan menuai resistensi dari negara-negara importir bijih bauksit yang berujung gugatan di WTO,” ungkap Fahmy kepada Bisnis pada Jumat (23/12/2022).

Namun, lanjut Fahmy, adanya potensi gugatan tersebut tak boleh menghambat program hilirisasi di dalam negeri. 

Kalaupun muncul gugatan, proses persidangan di WTO umumnya akan memakan waktu sekitar 4 tahun lamanya. Selama itu pula, menurut Fahmy, larangan ekspor harus tetap dijalankan sembari mempersiapkan industri hilirisasi yang memadai agar bisa menghasilkan produk turunan yang  memberikan nilai tambah.

“Selama 4 tahun larangan ekspor tetap dilakukan hingga menghasilkan ekosistem hilirisasi dan produk-produk turunan, alumina sebagai bahan baku industri mesin dan semi konduktor,” terang Fahmy.

Larangan ekspor ini, imbuh Fahmy, juga harus dapat menjadi pecut bagi pengusaha untuk mengembangkan fasilitas pengolahan bauksit. Sebab, saat ini, kapasitas industri hilir bauksit dalam negeri belum memadai.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah menutup keran ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan tersebut kemudian digugat oleh Uni Eropa di WTO dan Indonesia dinyatakan melanggar ketentuan perdagangan internasional.

Atas keputusan panel WTO tersebut, Pemerintah Indonesia resmi mengajukan permohonan banding pada Senin (12/12/2022).

Sementara itu, belum selesai masalah gugatan nikel, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan melarang ekspor bijih bauksit mulai pertengahan tahun depan. Upaya ini diambil untuk mewujudkan kedaulatan sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi.

“Mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” ujar Jokowi, Rabu (21/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper