Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Setop Ekspor Bauksit, Pengamat: RI Tak Boleh Mundur Jika Digugat di WTO

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi menilai kebijakan larangan ekspor bauksit kemungkinan menuai resistensi dari negara-negara importir.
Widya Islamiati
Widya Islamiati - Bisnis.com 26 Desember 2022  |  17:51 WIB
Setop Ekspor Bauksit, Pengamat: RI Tak Boleh Mundur Jika Digugat di WTO
Pengamat Ekonomi Energy UGM Fahmy Radhi. Bisnis - Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia dinilai tak perlu gentar menghadapi kemungkinan munculnya gugatan di World Trade Organization (WTO) atas kebijakan larangan ekspor mineral mentah. 

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menuturkan, kebijakan larangan ekspor bauksit yang akan berlaku tahun depan berpeluang menuai resistensi dari negara-negara importir. Tak menutup kemungkinan pula, Indonesia akan kembali menghadapi gugatan di WTO, seperti yang terjadi atas kebijakan larangan bijih nikel.

“Seperti larangan ekspor nikel, kebijakan larangan bauksit kemungkinan menuai resistensi dari negara-negara importir bijih bauksit yang berujung gugatan di WTO,” ungkap Fahmy kepada Bisnis pada Jumat (23/12/2022).

Namun, lanjut Fahmy, adanya potensi gugatan tersebut tak boleh menghambat program hilirisasi di dalam negeri. 

Kalaupun muncul gugatan, proses persidangan di WTO umumnya akan memakan waktu sekitar 4 tahun lamanya. Selama itu pula, menurut Fahmy, larangan ekspor harus tetap dijalankan sembari mempersiapkan industri hilirisasi yang memadai agar bisa menghasilkan produk turunan yang  memberikan nilai tambah.

“Selama 4 tahun larangan ekspor tetap dilakukan hingga menghasilkan ekosistem hilirisasi dan produk-produk turunan, alumina sebagai bahan baku industri mesin dan semi konduktor,” terang Fahmy.

Larangan ekspor ini, imbuh Fahmy, juga harus dapat menjadi pecut bagi pengusaha untuk mengembangkan fasilitas pengolahan bauksit. Sebab, saat ini, kapasitas industri hilir bauksit dalam negeri belum memadai.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah menutup keran ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan tersebut kemudian digugat oleh Uni Eropa di WTO dan Indonesia dinyatakan melanggar ketentuan perdagangan internasional.

Atas keputusan panel WTO tersebut, Pemerintah Indonesia resmi mengajukan permohonan banding pada Senin (12/12/2022).

Sementara itu, belum selesai masalah gugatan nikel, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan melarang ekspor bijih bauksit mulai pertengahan tahun depan. Upaya ini diambil untuk mewujudkan kedaulatan sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi.

“Mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” ujar Jokowi, Rabu (21/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bauksit WTO hilirisasi
Editor : Denis Riantiza Meilanova

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top