Bisnis.com, JAKARTA - Meta Platforms Inc. atau sebelumnya dikenal dengan Facebook setuju untuk membayar US$725 juta atau setara Rp11,19 triliun untuk penyelesaikan gugatan di luar pengadilan sebagai akibat sangkaan penggunaan data Facebook secara ilegal.
Dilansir dari Bloomberg pada Jumat (23/12/2022), penggugat mengungkapkan persetujuan tersebut sebagai pemulihan terbesar sekaligus biaya paling banyak yang dibayarkan Facebook untuk menyelesaikan masalah gugatan privasi.
Penyelesaian tersebut membawa Meta selangkah lebih dekat untuk menyelesaikan gugatan tahun 2018 yang diajukan oleh pengguna Facebook. Gugatan ini dimulai dari firma riset Inggris yang terhubung dengan kampanye Presiden Donald Trump pada 2016 memperoleh akses ke data sebanyak 87 juta pelanggan jaringan media sosial tersebut. Persetujuan ini selanjutnya membutuhkan persetujuan dari hakim federal yang mengawasi gugatan tersebut.
Pengacara penggugat disebutkan mengklaim mendapatkan bocoran internal perusahaan untuk mendukung klaim mereka bahwa Facebook gagal melindungi data pribadi pengguna. Perusahaan induk Facebook bisa saja membayar lebih mahal dari kesepakatan jika diadili dan kalah dalam kasus tersebut.
Bulan lalu, Google setuju untuk membayar total US$391,5 juta kepada 40 negara bagian Amerika Serikat (AS) untuk menyelesaikan penyelidikan atas praktik pelacakan lokasi yang kontroversial.
Secara terpisah, seorang hakim bulan lalu menyetujui US$90 juta kesepakatan Meta untuk menyelesaikan gugatan atas penggunaan cookie browser dan tombol "Suka" Facebook untuk melacak aktivitas pengguna.
Baca Juga
Meta mengatakan dalam pengajuan pengadilan Agustus, pihaknya telah setuju untuk menyelesaikan gugatan Cambridge Analytica, tetapi tidak ada ketentuan perdamaian yang diungkapkan pada saat itu.
Bahkan, Chief Executive Officer (CEO) Mark Zuckerberg harus duduk selama enam jam untuk diinterogasi oleh pengacara penggugat. Pengajuan yang sama ditunjukkan mantan Kepala Operasi Petugas Sheryl Sandberg untuk bersaksi.
Facebook telah mengungkapkan praktiknya dalam perjanjian pengguna. Dikatakan juga bahwa siapa pun yang membagikan informasi mereka di jejaring sosial tidak boleh mengandalkan memanfaatkan data pribadi.