Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Data Beras Nasional, Menteri PPN: Enggak Ada yang Sama!

Menteri PPN menyebut data beras hingga saat ini tidak ada yang sama sehingga pemerintah kesulitan dalam proses pengambilan kebijakan seperti impor.
Calon pembeli mengecek kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Calon pembeli mengecek kualitas beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Grand Launching Portal Satu Data Indonesia menyayangkan adanya perbedaan data antara satu kementerian/lembaga dengan kementerian/lembaganya lainnya. Salah satu data yang disoroti adalah terkait dengan beras.

Suharso menuturkan, data beras hingga saat ini tidak ada yang sama sehingga pemerintah seringkali kesulitan untuk menentukan data mana yang bisa digunakan untuk pengambilan kebijakan, misalnya impor. 

“Kalau pangan itu kan beras, begitu beras kita mau tanya kenapa kita impor, berapa produksi yang ada di stok nasional yang dipegang oleh Bulog dan seterusnya, datanya sampai hari ini nggak ada yang satu, nggak ada yang sama,” kata Suharso, Jumat (23/12/2022).

Permasalahan tersebut diakui Suharso sering terjadi dari tahun ke tahun. Dia bahkan membandingkan data beras dengan data keuangan Bank Indonesia. Menurut dia, data BI sangat sederhana, dan mudah di dapat lantaran semuanya berada dalam satu wadah.

“Beda halnya kalau kita bicara soal current account, transaksi berjalan, karena semuanya berujung data itu di BI, dengan sederahana, mudah kita dapat,” ujarnya.

Permasalahan tersebut lanjut Suharso terjadi lantaran belum adanya standarisasi data. Apalagi, data yang sama jika diproduksi oleh institusi yang berbeda, menghasilkan data yang berbeda pula.

Oleh karena itu, dengan diluncurkannya portal Satu Data Indonesia (SDI) Suharso berharap seluruh data valid, kredibel, akurat, mutakhir tersebut bisa dikases dalam satu wadah yang sama.

Adapun SDI sendiri merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39/2019, yang menugaskan kepada seluruh kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah untuk bekerja sama, berkolaborasi, serta menata kelola penyelenggaraan data di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper