Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkutan Truk Dibatasi saat Nataru, Pengusaha Logistik Cemas

Pengusaha logistik mengaku cemas saat angkutan truk mulai dibatasi saat periode Nataru.
Truk pengangkut logistik parkir di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (7/3/2019)./ANTARA-Budi Candra Setya
Truk pengangkut logistik parkir di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (7/3/2019)./ANTARA-Budi Candra Setya

Bisnis.com, JAKARTA – Pembatasan pergerakan angkutan barang atau truk selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dimulai hari ini, Kamis (22/12/2022). Pelaku usaha logistik menilai kebijakan tersebut bisa memperburuk kinerja yang sudah mengalami pelambatan sejak awal semester II/2022.

Jadwal pembatasan angkutan barang itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur Utama PT Kamadjaja Logistics Ivan Kamadjadja mengaku keberatan terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, truk angkutan barang bukan penyebab dari kemacetan saat high season sehingga tidak perlu untuk dibatasi.

"Angkutan barang atau kendaraan golongan IV itu relatively [populasinya] kecil, paling di bawah 10 persen. Golongan I dan II itu mencapai 80 persen lebih, itu yang seharusnya diatur," ujar Ivan, Kamis (22/12/2022).

Ivan juga menilai rencana pembatasan angkutan barung seharusnya diinformasikan lebih dini, sehingga pemilik barang dan juga perusahaan angkutan bisa mempersiapkan diri.

"Kami usulkan itu setidaknya dua bulan," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Angkutan Multimoda Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Di sisi lain, Ivan menyebut kinerja perusahaannya sedikit mengalami pelambatan mulai dari awal semester II/2022. Padahal, kinerja pada semester sebelumnya sudah mulai mengalami perbaikan setelah dua tahun pandemi Covid-19.

"Misalnya di FMCG [fast moving consumer good] itu terjadi pelambatan," terangnya.

Seperti diketahui, pembatasan angkutan barang selama libur Nataru akan diterapkan pada jalan tol dan non-tol. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa angkutan barang yang akan dibatasi pergerakannya yakni dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (kg).

"Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian [tanah, pasir, batu], pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan [besi, semen dan kayu]," terang Hendro, dikutip dari siaran pers, Kamis (15/12/2022).

Adapun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk,  hantaran pos dan uang, serta sembako.

Pembatasan pada jalan tol dan non-tol akan dilakukan di sejumlah daerah dan dalam beberapa tahap, meliputi saat arus mudik dan balik Natal 2022, serta arus mudik dan balik tahun baru 2023.

Pada arus mudik Natal di jalan tol, pembatasan akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, pada arus mudik Natal 2022 mulai pukul 12.00 WIB hari ini, Kamis (22/12/2022), sampai dengan pukul 24.00 WIB waktu setempat, Sabtu (24/12/2022).

Untuk arus balik, pembatasan akan berlaku mulai dari pukul 12.00 WIB, Minggu (25/12/2022), sampai dengan pukul 08.00 WIB waktu setempat, Senin (26/12/2022).

Kedua, pembatasan akan dilakukan juga pada saat arus mudik dan balik libur tahun baru 2023. Pembatasan pada arus mudik dimulai pada pukul 00.00 WIB, Jumat (30/12/2022), sampai dengan pukul 12.00 WIB, Sabtu (31/12/2022).

"Selanjutnya pada Arus Balik mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 sampai dengan hari Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat," lanjut Hendro.

Selain jalan tol, pergerakan angkutan barang akan dibatasi selama Nataru di jalan non-tol.

Pertama, pembatasan angkutan barang di jalan non-tol pada arus mudik dan balik selama Natal 2022. Pada saat arus mudik, operasional angkutan barang akan dibatasi mulai dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, Kamis (22/12/2022)

Kemudian, pembatasan berlanjut pada esok harinya pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, Jumat (23/12/2022). Lalu, dilanjutkan lagi pada pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, Sabtu (24/12/2022).

Pada arus balik, operasional angkutan barang berlaku mulai dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB pada Minggu (25/12/2022), serta waktu yang sama pada Senin (26/12/2022).

Kedua, operasional angkutan barang di jalan non-tol juga akan dibatasi pada arus mudik tahun baru 2023. Pembatasan saat arus mudik mulai dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, pada Jumat (30/12/2022) dan Sabtu (31/12/2022).

"Sementara Arus Balik berlaku mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, selanjutnya pada Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," jelas Hendro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper