Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VII DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) rampung pada Juni 2023.
RUU ini sebelumnya diharapkan selesai sebelum forum kerja sama multilateral G20 yang digelar pada pertengahan November lalu.
“Karena sudah diingatkan, jadi kapan UU EBET? Bismillah insyaallah paling lambat bulan Juni 2023 selesai,” ungkap Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam acara Forum Transisi Energi, Kamis (22/12/2022).
Sugeng mengatakan, alasan mengapa RUU ini tidak kunjung terdengar kabarnya adalah lambatnya pemerintah memproses hal ini. Komisi VII DPR, kata dia, baru menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah baru-baru ini. Dengan demikian, pemerintah dan DPR nantinya akan segera membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas bersama penyusunan RUU EBET ini.
Hal inilah yang menurut Sugeng menyebabkan keterlambatan perampungan RUU EBET. Padahal, DPR telah memparipurnakan RUU ini sejak 10 bulan yang lalu. Menurutnya, dalam hal ini, pemerintah tidak kompak.
“DPR sudah munculkan, tapi pemerintah sendiri lagi tidak kompak, kenapa UU EBET [tidak segera rampung], pemerintah tidak kompak,” terang Sugeng.
Baca Juga
Sugeng berharap, RUU ini bisa mempercepat peningkatan bauran energi baru terbarukan (EBT) yang sedang dikebut untuk bisa capai target 23 persen pada 2025 mendatang. Sementara itu, saat ini bauran EBT tersebut baru mencapai angka 11,8 persen.