Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

DPR: Skema Power Wheeling Dicoret dari Draf RUU EBT

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengonfirmasi bahwa skema bisnis power wheeling tak akan dimasukkan ke dalam drat RUU EBET. Ini alasannya:
Widya Islamiati
Widya Islamiati - Bisnis.com 22 Desember 2022  |  20:55 WIB
DPR: Skema Power Wheeling Dicoret dari Draf RUU EBT
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022) - Bisnis/Widya Islamiati

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengonfirmasi bahwa skema bisnis power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan listrik dikeluarkan dari draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

“Keluar dari draf RUU,” jawab Sugeng saat ditanya mengenai kabar skema power wheeling yang dikeluarkan dari draf RUU EBET, Kamis (22/12/2022).

Menurutnya, skema power wheeling sejatinya merupakan sewa jaringan dan telah diatur di dalam Undang-Undang (UU)  Ketenagalistrikan.  

Dia menjelaskan bahwa skema power wheeling sebenarnya dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan listrik berbasis energi bersih perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia, seperti Amazon, Coca Cola, dan lain-lain.

"Kalau ada permintaan korporasi atau industri besar mau EBT, hari ini kan susah karena jaringannya PLN itu dikategorikan kotor karena EBT-nya baru 11 persen. Dianggap bersih kalau di atas 20 persen," jelasnya. 

“Dia ingin dibangunkan energi baru terbarukan, mau masuk di indonesia, tanpa power wheeling nggak bisa itu. Maksud power wheeling, dibangun EBT ada permintaan wheel, pakai grid-nya PLN yang sudah ada, itu namanya power wheeling. PLN pun mendapatkan namanya toll fee,” imbuhnya.

Power wheeling pada prinsipnya merupakan pemanfaatan bersama jaringan transmisi oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya untuk menyalurkan daya dari pembangkit milik pihak tersebut di suatu tempat ke beban khusus pihak tersebut di tempat lain, dengan membayar sewa/biaya transmisi termasuk biaya keandalan.

“Persoalan power wheeling, akhirnya ngalah memang, [Kementerian ESDM] dan [Kementerian] BUMN ngalah, konsep power wheeling tidak lagi dicantumkan,” lanjut Sugeng.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto menegaskan, pihaknya menolak wacana penggunaan bersama jaringan listrik PLN oleh independent power producer (IPP) atau perusahaan listrik swasta. Manuver itu, menurutnya, akan meliberalisasi sektor ketenagalistrikan nasional.

Dia menilai dengan penggunaan bersama jaringan listrik, maka penguasaan listrik oleh negara yang dimandatkan kepada PLN selaku perusahaan negara semakin berkurang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ebt energi baru terbarukan kementerian esdm
Editor : Denis Riantiza Meilanova

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top