Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengonfirmasi bahwa skema bisnis power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan listrik dikeluarkan dari draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
“Keluar dari draf RUU,” jawab Sugeng saat ditanya mengenai kabar skema power wheeling yang dikeluarkan dari draf RUU EBET, Kamis (22/12/2022).
Menurutnya, skema power wheeling sejatinya merupakan sewa jaringan dan telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan.
Dia menjelaskan bahwa skema power wheeling sebenarnya dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan listrik berbasis energi bersih perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia, seperti Amazon, Coca Cola, dan lain-lain.
"Kalau ada permintaan korporasi atau industri besar mau EBT, hari ini kan susah karena jaringannya PLN itu dikategorikan kotor karena EBT-nya baru 11 persen. Dianggap bersih kalau di atas 20 persen," jelasnya.
“Dia ingin dibangunkan energi baru terbarukan, mau masuk di indonesia, tanpa power wheeling nggak bisa itu. Maksud power wheeling, dibangun EBT ada permintaan wheel, pakai grid-nya PLN yang sudah ada, itu namanya power wheeling. PLN pun mendapatkan namanya toll fee,” imbuhnya.
Baca Juga
Power wheeling pada prinsipnya merupakan pemanfaatan bersama jaringan transmisi oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya untuk menyalurkan daya dari pembangkit milik pihak tersebut di suatu tempat ke beban khusus pihak tersebut di tempat lain, dengan membayar sewa/biaya transmisi termasuk biaya keandalan.
“Persoalan power wheeling, akhirnya ngalah memang, [Kementerian ESDM] dan [Kementerian] BUMN ngalah, konsep power wheeling tidak lagi dicantumkan,” lanjut Sugeng.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto menegaskan, pihaknya menolak wacana penggunaan bersama jaringan listrik PLN oleh independent power producer (IPP) atau perusahaan listrik swasta. Manuver itu, menurutnya, akan meliberalisasi sektor ketenagalistrikan nasional.
Dia menilai dengan penggunaan bersama jaringan listrik, maka penguasaan listrik oleh negara yang dimandatkan kepada PLN selaku perusahaan negara semakin berkurang.