Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan pemberian insentif kendaraan listrik mendapatkan titik terang baru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah kini tengah memperhitungkan kebijakan mengenai pemberian insentif bagi kendaraan angkutan umum listrik.
“Insentif untuk angkutan umum, selama produksinya di dalam negeri tentunya hitungannya berbeda. Nanti kalau hitung-hitungannya sudah final, keputusan ini final betul, baru akan kita sampaikan,” kata Jokowi, dikutip dari laman Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu (21/12/2022).
Hal tersebut disampaikan Jokowi untuk menjawab pertanyaan mengenai insentif kendaraan listrik berupa insentif bagi pembelian sepeda motor dan mobil listrik pribadi yang dikhawatirkan hanya menyasar pada kaum dengan latar belakang ekonomi mampu.
Jokowi menyampaikan bahwa rencana pemberian insentif kendaraan listrik sudah dipertimbangkan matang-matang. Menurutnya, insentif ini juga akan berdampak pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pemberian insentif ini dilakukan dengan kalkulasi dan kajian serta mempelajari negara-negara lain utamanya di Eropa yang sudah melakukan. Kita harapkan dengan insentif itu industri mobil listrik, motor listrik di negara kita bisa berkembang, kalau berkembang, pajak pasti meningkat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bertambah,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, wacana pemerintah untuk memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik tidak diperuntukan bagi orang yang memiliki latar belakang ekonomi mampu. Insentif ini ditujukan kepada konsumen yang menghalangi harga kendaraan listrik ini bisa bermigrasi ke kendaraan listrik.