Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Siapkan Aturan Insentif Angkutan Umum Listrik

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah tengah menggodok aturan pemberian insentif untuk angkutan umum listrik.
Presiden Joko Widodo memberikan kata sambutan dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023 di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta pada Rabu (21/12/2022). Dok. Yotube Kemenko Perekonomian RI.
Presiden Joko Widodo memberikan kata sambutan dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023 di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta pada Rabu (21/12/2022). Dok. Yotube Kemenko Perekonomian RI.

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan pemberian insentif kendaraan listrik mendapatkan titik terang baru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah kini tengah memperhitungkan kebijakan mengenai pemberian insentif bagi kendaraan angkutan umum listrik.

“Insentif untuk angkutan umum, selama produksinya di dalam negeri tentunya hitungannya berbeda. Nanti kalau hitung-hitungannya sudah final, keputusan ini final betul, baru akan kita sampaikan,” kata Jokowi, dikutip dari laman Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu (21/12/2022).

Hal tersebut disampaikan Jokowi untuk menjawab pertanyaan mengenai insentif kendaraan listrik berupa insentif bagi pembelian sepeda motor dan mobil listrik pribadi yang dikhawatirkan hanya menyasar pada kaum dengan latar belakang ekonomi mampu.

Jokowi menyampaikan bahwa rencana pemberian insentif kendaraan listrik sudah dipertimbangkan matang-matang. Menurutnya, insentif ini juga akan berdampak pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pemberian insentif ini dilakukan dengan kalkulasi dan kajian serta mempelajari negara-negara lain utamanya di Eropa yang sudah melakukan. Kita harapkan dengan insentif itu industri mobil listrik, motor listrik di negara kita bisa berkembang, kalau berkembang, pajak pasti meningkat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bertambah,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, wacana pemerintah untuk memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik tidak diperuntukan bagi orang yang memiliki latar belakang ekonomi mampu. Insentif ini ditujukan kepada konsumen yang menghalangi harga kendaraan listrik ini bisa bermigrasi ke kendaraan listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Widya Islamiati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper