Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbaru, Ini Syarat Naik Pesawat Selama Desember, Natal dan Tahun Baru 2023

Sangat mudah, bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan maka bisa menaati syarat naik pesawat selama Natal dan Tahun Baru 2023.
Simak syarat perjalanan naik pesawat selama Natal dan Tahun Baru 2023./Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Simak syarat perjalanan naik pesawat selama Natal dan Tahun Baru 2023./Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan liburan Natal dan Tahun Baru 2023. Simak syarat naik pesawat terbaru pada Desember 2022.

Masyarakat yang ingin naik pesawat tidak perlu melakukan swab antigen atau PCR untuk naik pesawat, tetapi syarat utama adalah telah disuntik vaksin booster Covid-19. Apakah Anda sudah vaksin?

Pemerintah mengeluarkan surat edaran Satgas Covid-19 No 24 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 82 Tahun 2022 yang mengatur syarat naik penerbangan naik pesawat domestik Indonesia di PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Berikut syarat perjalanan naik pesawat selama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023:

1. Orang yang telah mendapatkan vaksin dosis 1, 2 dan booster, mak tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.

2. Masyarakat yang mau naik pesawat, bagi penerima vaksin 1 dosis maupun 2 dosis, tidak boleh melakukan perjalanan domestik.

3. Bagi pelancong yang berusia 6-17 tahun, yang telah disuntik vaksin Covid-19  dosis kedua, tidak perlu menunjukkan hasil rapid antigen test atau RT-PCR.

4. Orang berusia 6-17 tahun dengan vaksinasi 1 dosis, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik. Pengecualian vaksinasi COVID-19 berlaku bagi traveler berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri.

5. Anak-anak di bawah usia 6 tahun bisa naik pesawat, tanpa vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes Rapid Antigen maupun PCR saat melakukan perjalanan. Pendamping atau orang tua anak, wajib mendapatkan vaksin booster.

6. Anak-anak yang naik pesawat wajib menggunakan masker dan menaati protokol kesehatan

7. Pelancong yang belum divaksin dengan alasan medis, atau karena komorbid, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah.

8. Warga negara asing (WNA) berusia 18 tahun ke atas yang berasal dari perjalanan luar Indonesia, wajib telah divaksinasi 2 dosis saat melakukan perjalanan domestik di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper