Bisnis.com, JAKARTA - Korban kecelakaan kereta teknis di jalur Kereta Cepat Jakarta–Bandung, Padalarang, Bandung Barat, Minggu (18/12/2022), dipastikan mendapatkan kompensasi.
PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC memastikan bahwa dua korban meninggal dan empat korban luka-luka akan mendapatkan kompensasi sesuai dengan peraturan perusahaan.
"Kami memiliki regulasi aturan perusahaan, dengan kontraktor tentunya dengan Sinohydro memastikan bahwa korban dipastikan mendapatkan kompensasi sesuai dengan peraturan yang ada di perusahaan," jelas Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi, Rabu (21/12/2022).
Seperti diketahui, dua korban meninggal dan empat korban luka-luka akibat kecelakaan kerja itu seluruhnya merupakan WNA China pekerja dari kontraktor Sinhydro.
"Berdasarkan update laporan dari rumah sakit, kejadian ini menimbulkan korban sebanyak enam orang. Dua meninggal dunia, dua luka sedang/berat, dan dua luka ringan. Semuanya merupakan teknisi dari kontraktor Sinohydro dan berwarga Negara China," kata Dwiyana, secara terpisah melalui video statement, Senin (19/12/2022).
Di sisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyebut semua korban akibat insiden kecelakaan kerja proyek KCJB akan mendapatkan hak manfaat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang terdaftar menjadi peserta.
Baca Juga
"Segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah kecelakaan kerja yang terjadi pada proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung [KCJB]," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun kepada Bisnis, Senin (19/12/2022) malam.
BPJS Ketenagakerjaan telah menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk melakukan koordinasi dengan pihak berwenang terkait status kepesertaan para korban.
Oni menjelaskan bahwa dari enam orang korban, empat di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengatakan bahwa semua peserta yang menjadi korban akan mendapatkan hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Selain itu, jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
"[Peserta yang menjadi korban juga mendapatkan] santunan kematian akibat JKK sebesar 48 kali upah dilaporkan, serta bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta," tambahnya.
Seperti diketahui, kereta teknis pemasang rel jalur KCJB keluar dari jalur, Minggu (18/12/2022). Lokasi kecelakaan tepatnya berada di Track Laying KCJB ruas jalur DK 102+309, di sekitar desa Cempaka Mekar, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Imbas kecelakaan tersebut, Kemenhub mengarahkan agar proyek dihentikan sementara waktu sembari inevstigasi dilakukan. Proyek hanya dihentikan pada lokasi ruas jalur terdampak kecelakaan.