Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan pajak aset kripto seperti Bitcoin, Luna dan jenis lainnya tercatat terus mengalami perlambatan dalam 4 bulan terakhir. Tren itu sekaligus membuat penerimaan pajak kripto jatuh ke titik terendah sejak Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani meambah pendapatan negara dari pungutan atas komoditas itu di Indonesia.
Pengenaan pajak terhadap aset kripto mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Pelaporan dan pembayarannya baru berjalan satu bulan setelahnya, sehingga data pajak kripto mulai tercatat sejak Juni 2022.
Setiap bulannya, pemerintah mengumumkan akumulasi penerimaan pajak kripto sebagai bagian dari penerimaan pajak digital. Karena data tersebut merupakan akumulasi maka nilainya akan terus meningkat selama pada bulan terakhir pencatatan terdapat penerimaan pajak, meskipun nilainya kecil.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa hingga 14 Desember 2022, akumulasi penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp231,75 miliar. Penerimaan itu berasal dari pajak penghasilan (PPh) 22 dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.
"Untuk kripto yang di mana PPh 22 dan PPN dalam negerinya, dibayarkan mencapai Rp110 miliar dan Rp121 miliar," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (20/12/2022).
Sri Mulyani terakhir mengumumkan nilai akumulasi pajak kripto per Oktober 2022 senilai Rp191,11 miliar. Artinya, berdasarkan data terbaru, terdapat penambahan penerimaan pajak kripto Rp40,64 miliar pada kurun 1 November—14 Desember 2022.
Baca Juga
Mengacu kepada data penambahan per 1 November—14 Desember 2022, rata-rata penerimaan pajak kripto per harinya adalah sekitar Rp923 juta. Menggunakan asumsi itu, penerimaan pajak kripto sepanjang November 2022 adalah berkisar Rp27,7 miliar.
Perhitungan itu menunjukkan bahwa kinerja penerimaan pajak kripto ternyata mengalami perlambatan apabila kita melihatnya berdasarkan data penerimaan bulanan. Pada Juni 2022 atau bulan pertama pelaporan dan pembayaran, pajak kripto terkumpul Rp48 miliar.
Pada Juli 2022, penerimaan pajak kripto turun ke Rp32,9 miliar, tetapi kembali ngegas pada Agustus 2022 menjadi Rp45,85 miliar. Meskipun begitu, Agustus 2022 ternyata menjadi catatan penerimaan bulanan pajak kripto tertinggi sejauh ini, karena setelahnya malah terus menurun.
Penerimaan pajak kripto pada September 2022 melorot menjadi Rp32,37 miliar dan pada Oktober menjadi hanya Rp31,99 miliar. Dengan asumsi perhitungan di atas, penerimaan pajak kripto per November 2022 menjadi yang terendah dari bulan-bulan sebelumnya.
Seperti diketahui, harga komoditas kripto mengalami pemerosotan yang dalam beberapa waktu terakhir. Misalnya, harga Bitcoin kini bergerak di sekitar Rp262,5 juta atau melorot 61,37 persen year-to-date (YtD), lalu harga Ethereum kini di kisaran Rp18,8 juta atau turun 64,8 persen (YtD).
Pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pemerintah menilai bahwa aset kripto berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan, sehingga layak menjadi objek pajak.
Beleid itu mengatur bahwa pengenaan PPN berlaku atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).
Pengenaan PPN berlaku untuk penyerahan aset kripto oleh penjual di dalam daerah pabean dan/atau kepada pembeli aset kripto di dalam daerah pabean. Sri Mulyani pun turut mengenakan PPN untuk transaksi kripto terhadap barang atau jasa lainnya, seperti untuk pembelian non fungible tokens (NFT).
Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto. PMSE itu merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan dompet elektronik (e-wallet).