Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengumuman! Batas Pencairan BSU Diperpanjang Hingga 27 Desember

Kemenaker memperpanjang batas akhir pencairan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 hingga 27 Desember 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui sejumlah pekerja yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh tahun 2022 di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (6/10/2022)/Humas Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui sejumlah pekerja yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh tahun 2022 di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (6/10/2022)/Humas Kemenaker.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperpanjang batas akhir pengambilan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 hingga 27 Desember 2022.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan perpanjangan tersebut dilakukan karena masih ada sekitar 700.000 pekerja/buruh yang belum mencairkan BSU di Kantor Pos.

“Saat ini masih ada sekitar 700.000 yang belum mengambil. Tingkat penyaluran sudah rata-rata sebesar 93 persen,” kata Anwar, Selasa (20/12/2022).

Sebelumnya, pencairan BSU berakhir pada hari ini. Dengan kondisi tersebut, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pencairan.

Sejak penyaluran BSU 2022 pertama kali dilakukan pada pertengahan September, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat per 16 Desember 2022, BSU telah tersalurkan kepada 11.959.564 pekerja/buruh, baik melalui Himbara maupun Kantor Pos, dengan realisasi anggaran sebesar Rp7,175 triliun.

Pemerintah melalui Kemenaker telah mengalokasikan dana bagi 3,6 juta pekerja/buruh khusus untuk pencairan melalui Kantor Pos. Namun, masih ada sekitar 700.000 pekerja/buruh yang belum mengambil bantuan tersebut.

Artinya, masih ada sekitar Rp420 miliar dana BSU yang belum diambil. Bila nanti pada batas akhir pencairan memang tersisa anggaran untuk BSU, Kemenaker akan mengembalikan dana tersebut kepada Kementerian Keuangan.

“Pengambilan bisa dilakukan sampai 27 Desember 2022. Setelah itu sisa anggaran yang tidak tersalur kami kembalikan ke Kemenkeu,” ujar Anwar.

PT Pos Indonesia bahkan telah memberikan kemudahan bagi pekerja yang akan mencairkan BSU dengan membuka layanan setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

Berikut cara cek data penerima dan cara mencairkan BSU:

- Cara mengecek data penerima BSU di Pospay:

1. Unduh aplikasi PosPay di HP Anda
2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif
3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal
4. Klik tombol berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan
5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan Jenis Bantuan
6. Pilih Ambil Foto Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri
7. Klik Lanjutkan
8. Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU
9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU
10. Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU.

Sebagai informasi, apabila NIK dan data pekerja tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul notifikasi bahwa 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'. Artinya, pekerja tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

- Cara mencairkan BSU 2022 di kantor Pos

1. Cek status penerima BSU
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima BSU
3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT maupun RW setempat
4. Membawa kartu identitas (KTP)
5. Datang secara mandiri ke kantor pos sesuai undangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper