Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Alokasikan 9 Juta Ton Pupuk Subsidi, Ini Harga Ecerannya

Total, alokasi pupuk subsidi pada 2023 sebanyak 9.013.706 ton. Pemerintah pun telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi atau HET.
Seorang petani sedang menabur pupuk./Getty  Image
Seorang petani sedang menabur pupuk./Getty Image

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Kepmentan No. 734/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023.

Dalam beleid tersebut, ditetapkan alokasi untuk pupuk urea sebanyak 5.570.330 ton, nitrogen, posfor, dan kalium (NPK) 3.232.373 ton, serta NPK formula khusus 211.003 ton. Total, alokasi pupuk untuk 2023 sebanyak 9.013.706 ton. 

"Menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2023 menurut jenis, jumlah, dan sebaran provinsi," tulis aturan yang diperoleh Bisnis pada Selasa (13/12/2022). 

Provinsi Jawa Timur menjadi wilayah dengan alokasi tertinggi, yakni sebanyak 1.002.944 ton untuk pupuk urea, 621.355 ton untuk pupuk NPK, dan 5.467 ton pupuk NPK formula khusus. Total, alokasi pupuk untuk Jawa Timur mencapai 1.629.766 ton. 

Dari sisi harga, ditetapkan HET masing-masing senilai Rp2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp2.300 per kg untuk pupuk NPK, serta Rp3.300 untuk pupuk NPK untuk kakao atau yang juga disebut dengan istilah NPK formula khusus. 

Alokasi pupuk bersubsidi tahun depan sedikit menurun dibandingkan dengan tahun ini. Pada 2022, pemerintah mengalokasikan kebutuhan pupuk nasional sekitar 9,1 juta ton untuk jenis untuk jenis urea, NPK, ZA, SP 36, dan organik.

Kebutuhan tersebut tercukupi sejalan dengan realisasi produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) sebanyak 9,1 juta ton per tahun. Jumlah tersebut setara dengan 75-80 persen dari produksi tahunan perusahaan. 

Total, Pupuk Indonesia merealisasikan produksi sebanyak 12,3 juta ton pada 2022. Atau mencapai 89 persen dari 13,7 juta ton total kapasitas produksi tahunan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper