Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lippo Janji Serah Terima Unit Meikarta 2027, Pembeli Ngotot Minta Refund

Meski dijanjikan serah terima bertahap hingga tahun 2027, konsumen Meikarta tetap meminta refund atau pengembalian dana dan kompensasi pembelian.
Proyek Meikarta Lippo Group
Proyek Meikarta Lippo Group

Bisnis.com, JAKARTA - PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) selaku induk usaha PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang Meikarta menyatakan akan melakukan serah terima unit apartemen secara bertahap hingga 2027.

Namun, konsumen Meikarta tegas menolak hal tersebut. Para konsumen tetap meminta refund atau pengembalian dana atas pembelian unit apartemen Meikarta.

"Kita minta di refund, komunitas sepakat semua untuk refund," kata Aep Mulyana, Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, kepada Bisnis, Senin (12/12/2022).

Sebelumnya, perpanjangan serah terima yang mulanya dijanjikan2019 menjadi 2027 tercantum dalam Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi.

Aep mengatakan pihaknya sekalipun tidak pernah menyetujui putusan tersebut. Produk hukum itu dinilai berat sebelah dan hanya menguntungkan pihak pengembang.

"Di awal itu janji serah terima tahun 2019, kemudian sekarang serah terima sampai 2027 dan kita harus menunggu, itu adil nggak? Itu juga belum tentu, kalau ditengah-tengah pailit, gimana?" ujarnya.

Untuk diketahui, proyek Meikarta sendiri mencakup District 1, Distric 2, dan District 3. Selama 5 tahun dikembangkan, hanya District 1 yang terlihat wujudnya sementara dua distrik lainnya masih berupa rangka bangunan dan tanah kosong.

Walaupun diperpanjang hingga 2027, Aep menilai progres pembangunan 3 district tidak akan signifikan dan berpotensi kembali mangkrak.

"Walaupun targetnya itu 2027 saya kira itu cuma omongan aja, nggak akan kekejar juga," ujarnya.

Terkait PKPU yang telah disahkan itu, dia menilai adanya permainan dalam produk hukum tersebut. Pasalnya, dalam PKPU tidak satu pun keputusan yang memihak konsumen.

Sebab, di awal perjanjian yang ditetapkan pada tahun 2020 itu berisi, sejak ditetapkan maka pengembang harus membangun selama 24 bulan, artinya seharusnya di tahun 2022 selesai. Namun, perjanjian tersebut justru diperpanjang menjadi 55 bulan hingga 2027.

Dia juga menambahkan untuk proses refund yang tidak adil karena ditambah 6 bulan setelah 2027 atau setelah serah terima. Bahkan, di dalam PKPU itu pun tidak disebutkan berapa besarannya refund. Sementara, dari pengembang menaksirkan refund maksimal 5 persen dari dana awal pembelian.

"Tapi, tahu-tahu 15.000 konsumen katanya menyetujui, makanya ini mau diusut pengadilan niaganya mau diambil berkasnya 15.000 itu siapa saja?" ungkapnya.

Untuk itu, komunitas yang terdiri dari 100 orang lebih pembeli unit Meikarta akan mengusut PKPU yang disahkan pengadilan niaga, sekaligus meminta bukti berkas persetujuan dari konsumen.

Lebih lanjut, dia juga mempertanyakan peran PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) yang justru membangun proyek baru seperti Newville di kawasan industri Cikarang, alih-alih mempergunakan dana tersebut untuk PT MSU di proyek Meikarta.

"Padahal uang itu pakai saja untuk PT MSU yang Meikarta kan belum selesai, kenapa harus jual beli yang baru lagi propertinya?" ujarnya.

Sebagai informasi, proyek Meikarta merupakan pengembangan kota terencana yang mulanya diperkenalkan Lippo Group pada 4 Mei 2017 lalu. Namun, proyek tersebut mengalami berbagai polemik hukum sehingga pembangunannya terbengkalai hingga kini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper