Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menggelar Call for Paper dan Tax Conference dalam satu rangkaian International Tax Conference 2022 berlevel internasional, Rabu (7/12/2022) kemarin di kantor pusat Ditjen Pajak.
Mengambil tema “G20 Indonesian Presidency: Achieving a Stronger and More Sustainable World Recovery through International and National Tax Reform,” acara ini dihelat bekerja sama dengan Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dan Australian Taxation Office (ATO).
Pada acara yang digelar secara luring dan daring ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo hadir sebagai keynote speaker.
Dalam keynote speech yang dibawakan oleh Sekretaris Dirjen Pajak Peni Hirjanto, Suryo Utomo berharap terjadi diskusi dan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi internasional dalam diskusi ini.
“Dengan demikian, akan ada banyak rekomendasi berkualitas dari para pemangku kepentingan kepada pemerintah yang muncul dalam diskusi ini,” katanya.
Selain itu, Dirjen Pajak juga terus mendorong kegiatan riset perpajakan di Indonesia sehingga bisa memberikan masukan kepada pemerintah untuk memperbaiki administrasi perpajakan, sekaligus masukan untuk pengambilan keputusan regulasi.
Tidak hanya itu, penelitian perpajakan dapat menjadi sarana peningkatan kesadaran pajak (tax awareness) yang saat ini menjadi salah satu fokus perhatian dari pemerintah.
Sedangkan Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Deputy Commissioner, International at ATO Hector Thompson dan Ahli Kebijakan Pajak dan Fiskal GIZ Machfud Sidik sebagai panelis dengan didampingi Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Internasional DJP Matondang Elsa Siburian sebagai moderator.
Sebelumnya, sebagai rangkaian dari International Tax Conference 2022, telah dilaksanakan seminar parallel session pada Senin (5/12) untuk 35 paper terbaik dalam DGT’s Taxation Call for Paper 2022 dari 172 paper yang diterima sejak Mei 2022.
DGT’s Taxation Call for Paper 2022 memiliki beberapa subtema, yakni kepatuhan pajak, regulasi pajak, teknologi informasi perpajakan, organisasi dan sumber daya manusia, penyuluhan dan edukasi perpajakan, layanan perpajakan, penegakan hukum, proses bisnis perpajakan, dan perpajakan internasional.
Dalam puncak acara ini, penyelenggara mengumumkan empat karya terbaik dalam agenda ilmiah tersebut, yaitu juara 1 diraih oleh Arifin Rosid dengan paper berjudul "Predicting Firms’ Taxpaying Behaviour Using Artificial Neural Networks: The Case of Indonesia."
Sedangkan juara 2 dimenangkan oleh Muhammad Dahlan yang menuliskan paper berjudul “Does Government Effectiveness Moderate The Relationship Between Regulatory Quality And Tax Complexity?: A Tale of A Hundred Nations.”
Untuk juara 3 diraih oleh Fajar Surya Putra dan Yeni Farida yang mengajukan paper berjudul “Koreksi Kebijakan Harga Transfer Domestik Sebuah Zero-Sum-Game Penerimaan Pajak Nasional? Studi Kasus KPP Pratama di Wilayah DKI Jakarta.
Dan terakhir, juara 4 diraih Anies Said Basalamah dan Herru Widiatmanti dengan paper berjudul “Review of the Employee Performance Evaluation System at the Directorate General of Taxes: Its Effectiveness and Employee Satisfaction Level.”
Tidak hanya itu, sehari sebelumnya juga digelar workshop penulisan paper riset (research paper writing workshop) yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Call for Paper dan Tax Conference ini.
Workshop ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman peserta dalam menulis artikel ilmiah sehingga bisa menjadi salah satu rujukan untuk perbaikan kualitas dunia perpajakan tanah air.
Kegiatan Call for Paper dan Tax Conference dilakukan setiap dua tahun sekali dan pertama kali dimulai pada 2018. Tahun ini adalah ketiga kalinya kegiatan ini dilaksanakan sekaligus yang pertama dilakukan secara internasional.
Kegiatan ini diharapkan dapat terus dilakukan secara rutin agar terus tercipta pemikiran-pemikiran baru mengenai perpajakan dengan basis ilmiah yang kuat.
Riset-riset ilmiah di bidang perpajakan tersebut dapat menyediakan informasi dan kajian yang bermanfaat untuk memformulasikan kebijakan, regulasi, pelayanan, teknologi informasi, SDM, maupun organisasi di institusi perpajakan Indonesia.