Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru

Kemenhub menyebutkan syarat naik pesawat bagi penumpang jelang libur Nataru.
Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). /Antara Foto-Fauzan/wsj.rn
Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). /Antara Foto-Fauzan/wsj.rn

Bisnis.com, JAKARTA - Penumpang pesawat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi syarat aturan yang berlaku selama periode libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Plt. Dirjen Perhubungan Udara Maria Kristi menuturkan kendati tahun ini tidak ada pembatasan mobilitas pada penyelenggaran Nataru, dia tetap mengimbau kepada calon pengguna jasa transportasi udara untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan tetap memenuhi aturan persyaratan kesehatan yang berlaku.

"Aturan tersebut seperti menunjukkan surat vaksin dosis ketiga atau booster dan selalu menggunakan masker selama penerbangan," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (8/12/2022).

Khusus untuk meningkatkan pelayanan penumpang mulai dari pre flight, in flight, dan post flight, maka Ditjen Hubud melakukan langkah peningkatan pengawasan oleh seluruh direktorat teknis kepada semua penerbangan.

Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi menyatakan hingga kini belum ada pembicaraan yang mengarah kepada pengetatan syarat perjalanan untuk periode akhir tahun natal dan tahun baru.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan melihat adanya potensi pergerakan dan aktivitas masyarakat yang cukup signifikan pada periode tahun baru. Prospek tersebut terlihat dari tingkat okupansi hotel di Bali yang bakal melebihi 80 persen, termasuk juga untuk pergerakan penerbangan.

Dengan mewaspadai pergerakan pada akhir tahun dan kondisi pandemi Covid,-19 yang dinamis, Luhut telah mengusulkan agar syarat booster diterapkan dalam perjalanan yang menggunakan transportasi publik.

"Pengetatan sampai sekarang belum ada. Tetap kita usulkan karena kan dinamika Covid banyak. Jadi, kami minta syarat booster dilakukan," terangnya usai konferensi pers acara Bali International Airshow, Selasa (6/12/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper