Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MTI: Angkutan Barang Tak Perlu Dibatasi saat Nataru

MTI menilai pemerintah seharusnya lebih dini mengumumkan apabila adanya pembatasan angkutan barang saat Nataru.
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021).   Implementasi standar Euro 4 akan menguntungkan para pemilik kendaraan niaga dan logistik, termasuk Isuzu. Selain kian hemat BBM, kendaraan juga makin mudah perawatannya. /Bisnis.com
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Implementasi standar Euro 4 akan menguntungkan para pemilik kendaraan niaga dan logistik, termasuk Isuzu. Selain kian hemat BBM, kendaraan juga makin mudah perawatannya. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai angkutan barang tidak perlu dibatasi pergerakannya saat libur Natal dan tahun baru (Nataru), karena mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun tidak akan setinggi libur Lebaran.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno, menilai mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun cenderung untuk tujuan berwisata ketimbang mudik ke kampung halaman. Untuk itu, pergerakan kendaraan penumpang juga diperkirakan tidak akan terlalu tinggi sehingga angkutan barang dinilai tak perlu dibatasi.

Di sisi lain, Djoko juga menilai pemerintah seharusnya lebih dini mengumumkan apabila adanya pembatasan angkutan barang saat Nataru.

"Ini waktunya mepet, kalau sebulan sebelumnya mungkin bisa membantu [perusahaan truk untuk siap-siap]. Akan tetapi, dikhawatirkan kalau dibatasi itu buat yang angkutan ekspor, karena sudah terjadwal," kata Djoko, Rabu (7/12/2022).

Apabila pembatasan tetap diberlakukan, maka Djoko menyarankan agar nantinya rekayasa lalu lintas yang diterapkan adalah contraflow, bukan one way. Menurutnya, dengan diberlakukannya sistem contraflow, maka angkutan barang atau penumpang tetap bisa bergerak.

"Harapan saya sih pas Natal dan tahun baru angkutan barang tetap jalan. Apabila saat Lebaran, saya kira itu lain hal," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, mengatakan bahwa pembatasan angkutan barang bakal mulai diterapkan tiga hari jelang Natal, kecuali untuk kendaraan yang mengangkut BBM atau bahan pokok.

"Mulai hari Kamis tanggal 22 Desember nanti akan dilakukan pembatasan angkutan barang kecuali kendaraan yang mengangkut BBM dan bahan pokok," terang Hendro, dikutip dari siaran pers, Selasa (6/12/2022).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper