Bisnis.com, MALANG—Kebijakan efisiensi transfer ke daerah (TKD) yang teruang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 juga menyasar pada proyek infrastruktur dapat berimbas pada kinerja pemda.
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai program infrastruktur merupakan salah satu program andalan untuk menyerap tenaga kerja sehingga diharapkan dapat menjadi pengungkit peningkatan daya beli masyarakat.
“Di sisi lain, terhambatnya sejumlah proyek infrastruktur dapat berdampak pada kualitas layanan publik maupun ketimpangan wilayah yang disebabkan oleh infrastruktur pendukung aksesibilitas dan konektivitas antar daerah maupun antar pusat ekonomi mengalami penundaan realisasi pembangunan,” katanya, Senin (11/8/2025).
Tersendatnya infrastruktur, kata dia, juga memiliki dampak akhir pada pertumbuhan ekonomi wilayah. Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga harus segera memberikan arahan yang lebih teknis kepada pemda terkait dengan efisiensi per bidang kegiatan di tingkatan pemda.
Hal ini semakin menunjukkan bahwa kontrol fiskal pemerintah pusat semakin kuat, mereduksi semangat dan roh desentralisasi fiskal.
Efisiensi TKD ini, dia menegaskan, akan memberikan dampak secara menyeluruh, karena sebagian besar pemda memiliki ketergantungan yang tinggi pada TKD. Bagi pemda, harus realistis terhadap target capaian kinerja pembangunan, sehingga P-APBD 2025 menjadi dasar justifikasi penyesuaian target kinerja pada 2025.
Baca Juga
Selain itu, kata dia, optimalisasi aset daerah menjadi krusial untuk meningkatkan pundi-pundi PAD. Pemerintah daerah harus mampu menjalankan creative financing non-APBD untuk pendanaan program-program yang mendukung visi dan misi kepala daerah.
Menurutnya, kebijakan efisiensi TKD yang terus berlanjut pada semester II/2025 ini akan berdampak pada penyesuaian pendapatan daerah yang akan dituangkan dalam dokumen Perubahan APBD 2025 (P-APBD 2025) masing-masing pemda.
Hasil dari kebijakan Efisiensi TKD ini, kata Joko, diharapkan dapat menggaransi untuk pembiayaan pada program-program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Adapun kebijakan efisiensi TKD yang tetuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 menyasar pada TKD untuk infrastruktur dan/atau TKD yang diperkirakan untuk infrastruktur.
TKD yang diberikan untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan suatu daerah; TKD yang belum dilakukan perincian alokasi per daerah dalam peraturan perundang-undangan mengenai APBN tahun anggaran berkenaan; TKD yang tidak digunakan untuk mendanai pelayanan dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan; dan/atau TKD lainnya yang ditentukan, berdasarkan arahan Presiden. (K24)